Kalteng Tetapkan Status Siaga Darurat Corona

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Pandemi Virus Corona atau Covid-19. Penetapan status tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/81/2020.

Surat penetapan status siaga darurat ini ditandatangani Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, tanggal 17 Maret 2020. Dalam surat tersebut, status siaga darurat bencana pandemi virus corona berlaku selama 90 hari ke depan, atau terhitung mulai tanggal 17 Maret hingga 14 Juni 2020.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Siap Berkolaborasi Dengan UPR Dalam Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Meski berlaku 90 hari, namun mengutip dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng tersebut, jangka waktu status siaga darurat dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan.

Selain menetapkan status siaga darurat, dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng tersebut dibentuk gugus tugas percepatan percepatan penanganan bencana pandemi covid-19 di Bumi Tambun Bungai.

Baca Juga :  Dewan Minta Bupati Barsel Segera Berhentikan Kades Panarukan

Dipercaya sebagai Ketua Gugus Tugas adalah Leonard S Ampung yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Kalteng. Sedangkan pengarah terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta kepala instansi vertikal.

Baca Juga :  DPRD Katingan Apresiasi Puncak Peringatan HUT Katingan di Tumbang Samba

“Saya berharap masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah jangan panik. Saya berharap masyarakat menerapkan pola hidup sehat, mulai dari mencuci tangan dan membersihkan lingkungan sekitar,” kata Sugianto Sabran, ketika diwawancara wartawan, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, Pemprov Kalteng akan semaksimal mungkin melakukan pencegahan dan penanganan virus corona di Bumi Tambun Bungai ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA