Kantor Sepi, Ternyata 40 Anggota DPRD Lakukan Ini

SAMPIT – Sejak beberapa hari belakangan ini Kantor DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tampak sepi dari biasanya. Ternyata, sebanyak 40 orang Anggota DPRD Kotim itu tidak berada di tempat. Semuanya diwajibkan mengikuti Bimbingan Teknis (Bintek) dari Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kota Palangka Raya.

Bimtek ini terkait Pedoman Penyusunan Rancangan Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) Tahun 2021, dalam konteks Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2020, serta Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 sesuai Permendagri Nomor 64 Tahun 2020.

“Kami seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kotim mulai tanggal 29 Oktober hingga 1 November 2020 melaksanakan Bimtek di Palangka Raya. Bintek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan wawasan bagi Anggota DPRD sesuai perkembangan situasi, kondisi dan regulasi yang ada sekarang ini,” ungkap Ketua DPRD Kotim Rinie, Minggu (1/11/2020).

Baca Juga :  Bupati Gumas Imbau Hormati Warga Muslim Berpuasa

Bimtek ini, terang Rinie, dilakukan agar semua Anggota DPRD Kotim mengetahui bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2021. Hal ini untuk memastikan terwujudnya efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional tahun 2021. Sehingga diperlukan sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antar pemerintah daerah melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

“Kegiatan ini dilakukan untuk mewujudkan perencanaan program kerja tahun 2021 nanti, dan juga untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional,” ujar Rinie.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan, penyusunan APBD tahun 2021, harus sesuai dengan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 seta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, juga sebagai acuan dalam penyusunan APBD tahun 2021. Karena Revisi PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi dasar pertimbangan dibutuhkannya perubahan PP yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Masyarakat Kotim Dilarang Mudik pada Momen Lebaran Tahun Ini

“Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019, yang dimaksud keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kekayaan daerah tersebut. Sedangkan pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah,” kata Rinie.

Baca Juga :  Herbert Y Asin Berharap Pemimpin Gumas Dapat Mengayomi Masyarakat

Dia menambahkan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah telah menetapkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

“Saya berharap Bimtek ini memberikan pencerahan, pemahaman dan kemudian meningkatnya kompetensi seluruh Anggota DPRD Kotim dalam menyusun RKPD dan membahas APBD tahun 2021 nanti. Karena sejumlah materi pokok di atas sangat penting sebagai pedoman kami dalam melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah,. Sehingga tidak salah dalam mengambil kebijakan-kebijakan,” tuturnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA