oleh

Kapolres Kapuas Sebut Pengakuan Pelaku Jual Anak Alumni Al Azhar Kairo Tidak Benar

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pengakuan AS (61), pelaku penjual anak kandung dalam kasus prostitusi online di Kabupaten Kapuas, terkait dirinya merupakan lulusan S2 Universitas Islam populer dunia Al Azhar Kairo Mesir, ternyata belum bisa dibuktikan kebenarannya.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, pihaknya juga tidak percaya pengakuan tersangka berinisial AS tersebut yang mengatakan lulusan S2 Al Ahzar, Kairo Mesir.

Baca Juga :  Tega!!! di Kapuas Anak Kandung Dijual Lewat Prostitusi Online

“Kami juga tidak percaya terkait pengakuan tersangka yang mengatakan dirinya lulusan S2 Kairo,” katanya di Kuala Kapuas, Jumat (20/8/2021) malam.

“Keterangan tersebut tidak bisa dibuktikan dan tidak mungkin. Jadi, pernyataan tersangka tersebut tidak benar,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka AS ditangkap aparat Polres Kapuas bersama mucikari berinisial RD pada, Selasa (17/8), sekitar pukul 22.05 WIB di kamar salah satu hotel wilayah Kota Kuala Kapuas.

Baca Juga :  Pencurian Marak, Penegak Hukum Diminta Tingkatkan Penjagaan di Telawang

AS sebagai orang tua tega menjual anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun kepada para pria hidung belang.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas menawarkan korban yang masih berstatus pelajar SMP lewat mucikari RD warga Kecamatan Bataguh.
Korban ditawarkan melalui media sosial Whatsapp.

Baca Juga :  Oknum Perawat Diamankan Polisi

Tak tanggung-tanggung praktek prostitusi online yang melibatkan anak kandung ini, telah berlangsung sejak 2 tahun yang lalu.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana 10 tahun penjara undang-undang tentang perlindungan anak. (sri/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA