KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalteng, pada tahun 2021 ini akan melaksanakan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Pemerintah Daerah, termasuk di Kabupaten Kapuas.
Untuk menghadapi penilaian tersebut, saat ini Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai melakukan persiapan. Hal ini terungkap dalam rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Septedy, bersama sejumlah SOPD di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Rabu (19/05/2021).
Sekda Kapuas Septedy dalam kesempatan tersebut, menekankan bahwa setiap perangkat daerah ataupun unit kerja yang menjadi lokasi penilaian, agar mempersiapkan segala sesuatunya dengan memperhatikan variabel dan indikator penilaian.
“Lokasi yang akan menjadi penilaian dalam penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tersebut yakin pada beberapa SOPD, di antaranya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan serta tiga Puskesmas yang akan dipilih secara acak oleh tim penilai,” jelas Septedy.
Diungkapkan, waktu penilaian dijadwalkan antara bulan Juni hingga September 2021 mendatang. Penilaian dan pemeriksaan ini tidak menilai bagaimana ketentuan standar pelayanan itu disusun dan ditetapkan, melainkan hanya fokus pada atribut standar layanan yang wajib disediakan pada setiap unit pelayanan publik.
Ketahui, Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang terakhir dilaksanakan pada tahun 2016, memperoleh kategori Hijau atau tingkat kepatuhan Tinggi dengan nilai 81,51. (sri/red)