KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali menggelar rapat koordinasi terkait penanganan Covid-19, tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten, bertempat di Aula Bappeda Kapuas, Kamis (5/8/2021).
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, bersama TNI Polri, Kementerian Agama Kapuas, Satgas Covid-19 Kapuas, Kepala OPD terkait dan perwakilan tokoh agama.
Wakil Bupati Kapuas menjelaskan bahwa Kabupaten Kapuas memasuki PPKM level 4 berdasarkan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah nomor.180.17/171/2021. Ada beberapa batas-batas peraturan yang ditetapkan dalam instruksi tersebut.
Di antaranya kegiatan pelaksanaan belajar/mengajar wajib dilakukan secara daring/online, kegiatan di tempat kerja perkantoran, pemerintah dan swasta diberlakukan 20 orang Work From Office (WFO), dan sisanya Work From Home (WFH). Kemudian untuk pasar-pasar pembatasan jam operasionalnya sampai dengan Pukul 17.00 WIB.
“Untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri, diperbolehkan menerima makan dibawa pulang/delivery take away, dan menerima makan di tempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Dengan operasional pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan prokes secara ketat,” jelas Nafiah.
Selain itu disampiakan Wabup, tempat-tempat ibadah yang sifatnya berjamaah ditiadakan sementara dan dialihkan di rumah masing-masing. Sedangkan untuk resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya yang mengumpulkan banyak orang juga ditutup sementara.
“PPKM level 4 ini resmi kita berlakukan mulai tanggal 5 sampai 17 Agustus 2021. Untuk tempat-tempat yang sifatnya bisa mengumpulkan orang banyak atau kegiatan lainnya, sementara kita tiadakan. Juga meminta mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan hingga tingkat RT/RW untuk menerapkan PPKM level empat,” tegas Nafiah.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga menambahkan bahwa hasil rapat akan ditindaklanjuti dengan Instuksi Bupati Kapuas terkait PPKM level 4.
“Bahwa Kabupaten Kapuas sudah masuk PPKM level 4, artinya zona merah. Dengan berlakunya PPKM level empat ini maka segala kegiatan masyarakat dibatasi lebih ketat lagi dan lebih tegas,” pungkas Panahatan. (sri/red)