BUNTOK, inikalteng.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng), Ensilawatika Wijaya, tidak henti-hentinya mengingatkan kepada pihak perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
Hal tersebut disampaikan Ensilawatika di sela kesibukannya setelah menghadiri rapat gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Barsel bersama pihak Eksekutif, Selasa (6/7/2021).
“Kami hanya mengingatkan, agar para karyawan atau buruh pekerja mendapatkan hak-haknya, seperti mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, perlindungan kerja dan jaminan sosial lainnya,” ucapnya.
Karena hal tersebut, lanjutnya, sudah sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 86 Tahun 2013, dimana pihak perusahaan akan dikenakan sanksi administratif apabila tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam penyelenggaraan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
“Masalah ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS). Yang artinya perusahaan apapun wajib mengikut sertakan pegawai mereka dalam program BPJS,” beber Ensilawati sapaan akrabnya.
Dirinya menambahkan, ada beberapa sanksi yang diberlakukan kalau perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya, antara lain sanksi administratif. Perusahaan juga bisa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Sehingga pemberi kerja alias perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan sehubungan dengan pelayanan kesehatan kerja.
Masih dikatakan Politisi dari PDI-P Barsel ini, peraturan tersebut dibuat tentu saja supaya pemberi kerja bisa menaati kewajibannya. Selain memang pelaksanaan kesehatan kerja merupakan salah satu bentuk untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
“Yang lebih penting adalah untuk meminimalisir kecelakaan kerja di tempat kerja,” tutup Ensilawati. (hly/red)