PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memenjarakan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Dengan keputusan ini, perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga terpidana akan menjalani hukuman penjara serta membayar uang pengganti sebagai pidana tambahan sesuai putusan majelis hakim. Kecuali jika ada upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis pada Minggu (2/3).
KPK mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan SYL bersalah dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Selain itu, KPK juga berterima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan data dan informasi, sehingga kasus ini dapat ditangani secara efektif.
“KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar kasus korupsi seperti ini tidak terulang di masa depan,” tambah Tessa.
Pada Jumat (28/2), MA menolak kasasi SYL dengan perbaikan pada redaksi pembebanan uang pengganti. SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar ditambah US$30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas untuk negara. Jika tidak mampu membayar, ia akan menjalani pidana tambahan selama lima tahun penjara.
Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 1081 K/PID.SUS/2025 dan diperiksa oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana, serta hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, dengan panitera pengganti Setia Sri Mariana.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tingkat banding menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan US$30.000, dengan ancaman tambahan lima tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Putusan banding ini sesuai dengan tuntutan jaksa KPK, namun hukuman penjara bagi SYL jika tidak membayar uang pengganti lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.
Perkara banding ini terdaftar dengan nomor 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI dan diperiksa oleh ketua majelis banding Artha Theresia, serta hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Vonis di tingkat banding lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp14,14 miliar dan US$30.000 subsider dua tahun penjara.
Kasus pemerasan ini melibatkan SYL bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, serta mantan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono.
Muhammad Hatta tetap divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara itu, hukuman Kasdi Subagyono diperberat menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya empat tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.