Kasus Covid-19 di Kotim Meningkat

Dua Fraksi Dewan Sarankan Pilkada Ditunda

SAMPIT – Dalam beberapa pekan terakhir ini, kasus covid-19 di Kotawaringin Timur (Kotim) terus meningkat. Bahkan tidak menutup kemungkinan jumlah warga yang terpapar pandemi itu akan terus bertambah hingga ke lingkungan perkantoran.

Situasi ini membuat dua fraksi partai besar yang duduk di DPRD Kotim bereaksi dan menyarankan agar Pilkada Kotim ditunda.

Kepada wartawan di Sampit, Kamis (10/9/2020) Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotim, Parimus SE, menyarankan kepada kepala daerah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya mempertimbangkan secara matang dampak pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang. Pasalnya, semakin hari jumlah pasien yang dirawat di RS Murjani Sampit terus bertambah. Belum lagi yang sedang dalam isolasi di Selmik Center, jumlahnya juga cukup banyak. Ini artinya Kotim dalam bahaya, masyarakatnya terancam, apalagi jika Pilkada tetap dilakukan di tengah pandemi covid-19.

Parimus

“Karena itu, saya sarankan pilkada ditunda saja. Ini mengacu kepada Peraturan Presiden RI, dan ada aturan yang membolehkan jika suatu daerah dalam kondisi kurang aman dari wabah covid-19,” jelasnya.

Baca Juga :  RPJMD Harus Selaras dengan Program Nasional

Menurut Parimus, lebih baik kita mementingkan keselamatan nyawa masyarakat. Karena banyak kemungkinan-kemungkinan jika pilkada ini tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Contohnya, saat ini Kotim berada di newnormal dengan  membebaskan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan, seperti pesta perkawinan, pembukaan tempat wisata, bandara dan lain dan sebagainya. Ternyata malah kecolongan, sehingga penderita covid-19 di Kotim kian bertambah.

Baca Juga :  Realisasi PAD Gumas Tahun 2020 Melebihi Target

“Tujuan kita adalah untuk menyelamatkan rakyat Kotim. Jangan sampai nanti karena pilkada, justru muncul klaster pilkada. Hal ini sangat tidak kita inginkan,” pungkas Parimus yang juga Anggota Komisi II dan Ketua Partai Demokrat Kotim ini.

Senada diungkapkan Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M Abadi, bahwa meningkatnya kasus covid-19 ini akan sangat berbahaya jika pilkada tetap dilaksanakan. Apalagi jika tidak dibarengi dengan ketaatan menjalankan protokol kesehatan, akan berakibat fatal.

“Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2020, ayat 1 menyatakan bahwa pemungutan suara serentak pada bulan September 2020, tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal, karena ada bencana nasional covid-19, dan ayat 2 cukup jelas. Kemudian pada ayat 3, menyatakan, pemungutan suara serentak di bulan Desember 2020 ditunda dan akan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena adanya bencana nasional covid-19,” papar Abadi.

Baca Juga :  Bawaslu Diminta Bertindak Tegas Terhadap Money Politics

Hal ini, ucapnya, jelas sudah ada aturannya. Artinya, jika daerah tidak melaksanakan pilkada atau menundanya, dapat dibenarkan sepanjang pemerintah daerah terutama Bupati, KPU dan semua pihak terkait menyampaikan hal ini ke pemerintah pusat.

“Yang kita jaga saat ini adalah rakyat Kotim. Soal memilih pemimpin, kapan saja bisa dilaksanakan sepanjang ada aturan yang membenarkan,” tutur Abadi.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA