BUNTOK, inikalteng.com – Kasus gagal berangkat ibadah umroh di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) pada tahun 2022 lalu, kini memasuki babak baru dan berlanjut ke Pengadilan Negeri Barito Selatan (PN Barsel)
H Zainal Arifin SH selaku pengacara 14 orang penggugat kepada awak media ini saat berada di Kantor PN Barsel di Buntok mengatakan, dalam perkara ini pihaknya menggugat pengelola paket perjalanan Umroh dan Wisata Mesir berinisial R (40) warga Buntok.
Dalam gugatan tersebut, kami meminta agar R mengembalikan uang yang telah disetorkan kliennya berdasarkan bukti transfer Bank. Karena R telah beberapa kali mengingkari perjanjian yang telah disepakati sebelumnya,” ungkap Zainal Arifin di Buntok, Kamis (15/2/2024).
Sebenarnya, lanjut Zainal Arifin, sebelum kasus ini ditangani secara hukum, para penggugat sebagai korban sudah beberapa kali melakukan mediasi secara kekeluargaan dengan harapan agar pihak tergugat bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun tidak membuahkan hasil.
Namun, karena sudah hampir dua tahun kasus ini tidak ada penyelesaiannya dan R dinilai sangat merugikan para korban, maka para korban memberikan kuasa kepada pengacara hukum untuk meneruskan hingga ke PN Barsel.
“Kami sudah dua kali menjalani persidangan dalam agenda mengumpulkan keterangan saksi. Besar harapan kami pada akhirnya nanti Pengadilan Negeri Barsel bisa menyelesaikan atau memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” tukas H Zainal.
Sementara, dari pihak tergugat, hingga berita ini diterbitkan, masih belum bisa dihubungi untuk dilakukan konfirmasi.
Penulis : H Laily Mansyur
Editor : Zainal
Komentar