Kasus Lahan HTR Koperasi KCL di Kotim Harus Diusut Tuntas

SAMPIT – Kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di Koperasi Keruing Citra Lestari (KCL) wilayah Desa Ubar Mandiri, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkaitan dengan lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), kini terus berproses, dan ditangani oleh pihak kepolisian. Lahan tersebut kini sudah dipasangi Garis Polisi, untuk kepentingan penyelidikan.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim M Abadi mengatakan, persoalan lahan HTR yang saat ini masih dalam status perizinan HTR tersebut, adalah milik PT Citra Karya Prabawa (CKP). Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas keberadaan perkebunan kelapa sawit tersebut, yang diduga melanggar aturan.

“Sesuai Pasal 17 Ayat (2)  Undang-Undang Nomir 13 Tahun 2013, bahwa setiap orang dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri,” ungkap Abadi saat dikonfirmasi wartawan di Sampit, Sabtu (29/8/2020).

Kemudian, lanjutnya, di poin B juga disebutkan, melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan, dan poin C mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin. Ini sudah jelas.

Baca Juga :  Pola Pelaksanaan Pembangunan Membingungkan
Lahan HTR Koperasi KCL di Desa Sungai Ubar Mandiri, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, yang dipasangi Garis Polisi, karena diduga terjadi pelanggaran terhadap aturan dalam penggunaan lahan tersebut.

Dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, dan/atau membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

Abadi juga menyebutkan didalam Pasal  92 ayat (2) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, dan/atau membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat delapan tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Bapemperda Desak Penertiban Miras di Kotim

“Sedangkan pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000, dan paling banyak Rp50.000.000.000,” papar Abadi.

Sebelumnya, Untung dan Amir selaku warga Desa Ubar Mandiri dan juga anggota Koperasi KCL, mengaku tidak tahu menahu mengenai persoalan terhadap kasus tersebut.

“Saya ingin mengklarifikasi berkaitan dengan komentar yang ada di media belum lama ini. Bahwa saya merasa tidak pernah berkomentar dan tidak mengetahui masalah pelanggaran yang terjadi di Koperasi Keruing Citra Lestari. Ini klarifikasi saya. Saya minta kepada semua pihak yang selama ini mempertanyakan, agar dapat dipahami. Sehingga saya tidak disalahkan oleh  masyarakat Desa Ubar,” ujar Untung melalui telepon seluler Sabtu (29/8/2020) sore.

Baca Juga :  Potensi PAD Harus Tergali Maksimal

Di tempat berbeda, Ketua DPC PKB Kotim, Shohibul Hidayah, yang dikonfirmasi mengenai hal ini, menjelaskan bahwa berita yang ada merupakan rilis dari Front Aksi Masyarakat Selamatkan Borneo (Forkab).

“Tidak masalah kalau memang seperti itu. Tapi nanti kita akan tetap lanjutkan berkaitan dengan permasalahan ini. Kawan-kawan tunggu kabar selanjutnya,” ungkap Shohibul.

Sebelumnya diberitakan, lahan konsesi HTR milik Koperasi KCL di Desa Sungai Ubar Mandiri, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim dipasangi garis polisi (police line) oleh tim penyidik Polda Kalteng. Hal itu lantaran diduga adanya pelanggaran terhadap aturan dalam penggunaan lahan HTR tersebut.

Sejauh ini, pihak Polda Kalteng telah melakukan pemeriksaan kepada seluruh pengurus Koperasi KCL mulai dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara, serta beberapa anggota koperasi secara maraton.

Pemeriksaan tersebut untuk mengungkapkan dugaan telah terjadi pelanggaran hukum dalam penggunaan lahan HTR yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Termasuk indikasi terjadinya penyelewengan dana dari pengakuan hutang anggota koperasi yang tidak jelas penggunaannya kurang lebih sebesar Rp14 miliar. Di lain pihak, juga diduga ada keterlibatan dan campur tangan oknum perusahaan tertentu yang menggunakan koperasi tersebut sebagai tameng untuk menyembunyikan kegiatan ilegal perusahaan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA