KUALA KURUN, inikalteng.com – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas meminta semua pihak untuk
menghormati proses hukum terkait kasus penembakan di lokasi perkebunan kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing Kabupaten Gumas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dugaan peristiwa penembakan itu dilakukan oleh berinisial CNA dengan menggunakan senjata api miliknya sebanyak tiga kali yang diarahkan ke sebuah kolam depan mess PT BMB pada hari Sabtu tanggal 05 November 2022 sekira jam 17.30 WIB.
“Iya, benar kami sudah melakukan penanganan atas dugaan kasus penembakan yang dilakukan oleh CNA di PT BMB kala itu,” terang Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatreskrim AKP Jhon Digul Manra di ruang kerjanya, Rabu (4/1/2023).
Jhon Digul menjelaskan, ada poin-poin penting yang sudah dilaksanakan, yakni memproses penanganan berdasarkan Informasi dengan membuat administrasi penyelidikan, mendatangi dan melakukan olah TKP. Dan melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.
Kemudian meminta keterangan tim ahli perbakin dan ahli pidana, terkait perijinan dalam penggunaan senjata api non organic Polri/ TNI. Dan senjata api milik saudara CNA merk Walther P22 berdasarkan buku kepemilikan nomor Pol : BPSA/KT-21/I/2019.
Lanjut Jhon Digul, berdasarkan surat ijin khusus senjata api nomor OKHSA/3872-c/I/2022 dengan masa berlaku 23 Januari 2023 yang saat ini sudah diserahkan dan diamankan pada tanggal 14 November 2022 untuk digudangkan di Direktorat Polda Kalteng.
Dari hasil pemeriksaan perbakin bahwa perbuatan pengetesan senjata api non organic Polri/TNI yang memiliki izin dilakukan diluar ketentuan sesuai pasal 91 ayat 4 perpol nomor 1/2022 hanya sebuah penyimpangan, namun bukan suatu tindak pidana.
Kemudian ahli pidana, tambah dia, bahwa secara aturan pengunaan senjata api non organik yang dilakukan oleh CNA, maka hal tersebut diluar dari peruntukkannya, dan hanya untuk membela diri di luar areal yang telah diatur.
“Sehingga unsur pasal UU darurat RI nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 335 KUHP belum terpenuhi. Karena perbuatan yang dilakukan lebih kepada penggunaan diluar areal, artinya bukan perbuatan delik, namun perbuatan yang bersifat pelanggaran,” jelas perwira menengah ini.
Kasatreskrim Polres Gumas ini mengakui, berdasarkan dari fakta, keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk yang diperoleh dari proses penyelidikan pada pasal 1 ayat 1 UU darurat RI No. 12 Tahun 1951, dan pasal 335 KUHP tidak terpenuhi.
Sehingga perbuatan CNA bukan merupakan suatu peristiwa pidana, namun penyalahgunaan izin untuk melakukan uji coba senpi tidak pada tempatnya sesuai pasal 83, 91, dan pasal 99 Perpol nomor 1/2022 tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian senpi standar Polri/TNI.
Dia menambahkan, dari asas legalitas sudah sesuai pasal 1 ayat 1 KUHPidana, yakni suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan yang telah ada.
Perkara tersebut tidak bisa di lanjutkan ke proses penyidikan. (hy/red4)