KASONGAN, inikalteng.com – Dalam kehidupan sosial masyarakat tak jarang permasalahan yang memicu kasus penganiayaan. Pun demikian, peristiwa tersebut tidak serta-merta harus dilakukan penyelesaian di meja hijau pengadilan. Namun bisa dengan cara yang lebih elok dengan mengedepankan perdamaian.
Seperti yang dilakukan aparat Polsek Tewang Sanggalang Garing (TSG) dan Pulau Malan. Jajaran insitusi Polres Katingan ini mengedepankan restoratif justice sebagai langkah awal menyelesaikan perkara dengan mengedepankan perdamaian antara dua belah pihak yang berperkara.
“Kami melakukan mediasi permasalahan penganiayaan yang dilakukan saudara T dan R yang melakukan penganiayaan terhadap saudara P. Dimana peristiwa itu terjadi pada 31 Januari 2022 sekitar pukul 23.10 WIB di Desa Tewang Darayu, Kecamatan Pulau Malan,” ungkap Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH.SIK.MIK melalui Kapolsek TSG Pulau Malan, Iptu Arie Indra Susilo SH.MM, kemarin.
Hasil mediasi tersebut, sebut Kapolsek, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan keranah hukum. Dimana kesepakatan tersebut disaksikan oleh Kades Tumbang Lawang, keluarga korban dan keluarga pelaku.
Kapolsek menegaskan, pihaknya selaku jajaran Polres Katingan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan upaya pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan untuk kepentingan korban dan pelaku. Dengan catatan, perkara yang terjadi tidak berorientasi pada pemidanaan.
Dengan kata lain, urai Kapolsek, perkara-perkara yang bisa dilakukan penyelesaian melalui keadilan restoratif meliputi peristiwa yang tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial dan tidak berpotensi memecah belah bangsa.
Kemudian, lanjut Kapolsek, tidak bersifat radikalisme dan separatisme, bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilanngadilan serta bukan tindak pidana terorisme, tindak Pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
“Sudah banyak perkara yang berhasil kita lakukan keadilan restoratif, sehingga bisa selesai tanpa harus naik ke meja hijau pengadilan,” imbuh dia. Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menyelesaikan permasalahan, berpikir panjang sebelum mengambil sikap. Sehingga, tindakan-tindakan yang tidak diinginkan tidak sampai terjadi. (red)