MUARA TEWEH, inikalteng.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara (Barut) Iwan Catur Karyawan Harianja, menyebutkan, kasus program Replanting (Peremajaan) Sawit di wilayah itu sudah memasuki tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Iwan Catur Karyawan Harianja didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus, serta pejabat Kejaksaan lainnya, dalam press release kepada sejumlah awak media, di Aula Kejari Barut, Jumat (28/1/2022).
Dijelaskan, kasus yang diselidiki menyangkut program Replanting Sawit tahap I pada 2019-2021. Program tersebut, bersumber dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS). Dari perkembangan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi program Replanting Sawit tahap I pada 2019-2021, maka kasusnya kini dinaikkan menjadi penyidikan.
“Tahap penyidikan ini merupakan dari rangkaian alat bukti, dan semakin terangnya kasus. Bahkan kemungkinan, akan adanya penyitaan alat bukti atau penggeledahan oleh penyidik sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Disebutkan, kasus program Replanting Sawit terungkap dari adanya dugaan temuan perbuatan melawan hukum yang dilakukan empat koperasi pengelola keuangan, verifikasi bibit, pengawasan, serta pihak yang mencairkan.
Meski tidak menyebutkan secara detail berapa angka kerugian negara, namun lebih pasti negara dirugikan oleh perbuatan beberapa oknum. “Yang pasti kami sudah menemukan pola dan akan meningkatkan ritme dalam penyidikan kasus program Replanting Sawit ini. Dan kami juga akan memanggil kembali beberapa saksi, yakni pengelola keuangan, pihak yang melakukan verifikasi bibit, pengawas, serta pihak pencairan uang,” ungkap Iwan Catur Karyawan Harianja.
Sebelumnya diketahui, empat koperasi kelapa sawit rakyat di Kecamatan Teweh Selatan, Barut, mengikuti Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau Replanting, ditargetkan mencapai 3.600 hektar (ha). Program PSR tidak hanya semata-mata mengantikan tanaman tua dengan tanaman baru, tetapi juga erat terkait dengan peningkatan produktivitas tanaman sawit.
Pada 2020, pemerintah membantu sebanyak empat koperasi sawit rakyat, di Kecamatan Teweh Selatan yang mendapat bantuan, yaitu Koperasi Pandran Bersatu, Desa Pandran Permai, Koperasi Jaya Lestari, Desa Tawan Jaya, Koperasi Soloi Bersama, Desa Pandran Permai, dan Koperasi Tunas Harapan, Desa Bukit Sawit.
Besarnya bantuan yakni Rp25 juta per hektar, sedangkan sebelumnya pada 2019 juga Rp25 juta per hektar yang merupakan bantuan hibah dari dana pungutan ekspor minyak mentah sawit (CPO).
Program pembangunan pertanian sejak 2019 di Barut didukung Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian, untuk membantu para petani kebun dalam rangka penerapan peremajaan tanaman sawit yang sudah tua berumur 20 sampai 25 tahun, dan juga bagi tanaman yang tidak produksi atau tidak normal (produksi di bawah standar).
Untuk plasma yang sudah dikerjakan koperasi di Satuan Pemukiman (SP) 1, 2, 3, dan 4 di Desa Butong, Kecamatan Teweh Selatan, telah melaksanakan program tersebut. Pemerintah membantu pendanaan untuk kebun tersebut. (mhd/red2)