PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng mengharapkan, instansi terkait dapat mengawal penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan meminta kepada Pemerintah Daerah, supaya menoptimalkan pemanfaatan pupuk bersubsidi tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan Yuas Elko, ketika membuka Pertemuan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) tingkat Provinsi Kalteng tahun 2019, di Aula Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Kalteng, kemarin, mengatakan, upaya pengawalan pupuk bersubsidi dapat dilakukan melalui pelaksanaan veriflkasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Sebab, pemerintah daerah memegang peranan sangat penting dalam kelancaran pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, baik dari aspek perencanaan, regulasi, dan penyaluran sampai ke petani.
“Hal ini, bermula dari perencanaan kebutuhan pupuk melalui Penyusunan Rencana Defnitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang sekarang sudah berbasis e-RDKK. Sehingga pengalokasian pupuk bersubsidi per masing-masing wilayah, dilaksanakan melalui Keputusan Kepala Dinas Provinsi/Kota/Kabupaten, dan pengawasan melalui KP3,” ujarnya.
Oleh karena itu, sangat diperlukan komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi. Itu dikarenakan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian dan temuan BPK setiap tahunnya, seperti RDKK tidak valid dan tidak tepat waktu, penerbitan Pergub dan Perbup tidak tepat waktu, serta ketidakpatuhan distributor dan kios dalam menyalurkan pupuk bersubsidi baik dari segi administrasi ataupun ketentuan yang berlaku.
“Memperhatikan kondisi tersebut, maka pengawasan peredaran, penggunaan pupuk, dan pestisida, dilaksanakan secara terkoordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota. Terlebih pengawasan pupuk dan pestisida merupakan wadah koordinasi pengawasan antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten dan kota,” terangnya.
Tidak hanya itu, peran KP3 dan peran Pejabat Pegawai Negara Sipil (PPNS) sangat mendukung dalam mengatasi permasalahan pupuk dan pestisida, serta penyelesaian tindak lanjut kasus pidana di bidang pupuk dan pestisida sebagaimana diamanatkan Pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
“Untuk itu, kami berharap melalui kegiatan Pertemuan KP3 ini, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, dapat mengoptimalkan kinerja KP3. Sehingga pupuk dan pestisida lebih terjamin ketersediaan dan kualitasnya, tidak merugikan pengguna dan kelestarian lingkungan, serta mendukung peningkatan Ketahanan Pangan Nasional,” tutupnya. (red)
Komentar