Kawasan Bagendang Berpotensi untuk Pengembangan Industri Besar dan Kecil

SAMPIT, inikalteng.com – Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Beppemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo, mengatakan bahwa DPRD dan pihak eksekutif di Kotim, telah melakukan kunjungan ke daerah Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim. Kunjungan ini dilakukan guna mencari kejelasan peta lokasi zona.

“Karena belum adanya kejelasan peta lokasi zona, maka kami berkunjung ke wilayah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) peruntukkan industri Bagendang. Yang kami tinjau di sana adalah lokasi yang direncanakan untuk kawasan industri seluas 3.700 hektare,” ungkap Handoyo di Sampit, Senin (15/3/2021).

Untuk zona-zona itu, jelasnya, sudah ditentukan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah dibuat melalui kajian akademis oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN). Zona itu terdiri dari zona transportasi, zona industri, zona lahan pertanian, zona budaya, zona irigasi, zona limbah dan sebagainya.

“Maka itu kami cek di lapangan, bahwa dari daerah Bagendang itu batas-batasnya yaitu dari Desa Bapanggang Raya dan ujungnya Bagendang Hilir. Saat kami tinjau ke lapangan, memang ada beberapa industri yang sudah ada di wilayah tersebut,” tuturnya.

Baca Juga :  RSUD Murjani Diminta Maksimalkan Pelayanan

Namun, ujar Handoyo, diharapkan nantinya diatur kembali apabila perda itu sudah disahkan. Karena pihaknya menginginkan wilayah-wilayah industri itu tidak saja dari industri klasifikasi tinggi, namun juga dari klasifikasi rendah dan menengah untuk ikut di dalamnya. Termasuk merekrut masyarakat yang ada di Bagendang guna menunjang kesejahteraan masyarakat dalam pembentukan-pembentukan usaha kecil menengah.

“Itulah beberapa hal yang akan dimasukkan dalam perda tersebut, jadi penikmatnya tidak hanya perusahaan-perusahaan besar yang ada di wilayah sana namun masyarakat juga ikut andil di dalamnya bermitra dengan perusahaan setempat agar perekonomian masyarakat setempat meningkat,” jelas Handoyo.

Dan dalam hal tersebut lanjutnya, pihaknya juga menginginkan pendapatan asli daerah (PAD) meningkat melalui bagi hasil dengan pemerintah pusat dan provinsi di bidang industri yang akan difokuskan di wilayah Bagendang.

Baca Juga :  Hadapi PSBS Biak, Kalteng Putra Siap Rebut Tiga Point

“Wilayah Bagendang ini ditentukan sebagai kawasan industri karena sudah di atur oleh pusat, yang mana salah satunya Kotim ini ditunjuk langsung oleh pusat. Ada dua kabupaten di Kalimantan Tengah (Kalteng) yakni Kotim dan Murung Raya yang ditunjuk,” katanya.

Untuk infrastukturnya, menurut Handoyo, memang di samping perusahaan itu mencari wilayah yang ada di Bagendang di mana wilayah di dalamnya ada milik masyarakat. Kalau ada pihak investor yang ingin berinvestasi di dalamnya, tentu harus mencari lahan yang ada di sana bekerja sama dengan masyarakat.

“Pengertian industri itu bukan dalam artian skala besar, di sana industri skala kecil pun bisa dilakukan. Karena di sana sudah ada zona-zonanya tadi. Ada pertanian dan pemukiman perumahan, peternakan, zona industri besar, industri kecil termasuk umkm-umkm mungkin pengolahan pabrik roti dan lainnya,” kata Handoyo.

Menurutnya, perusahaan besar mencari sendiri lahan, dan mekanismenya diatur oleh pemerintah daerah, apakah nantinya pemerintah daerah menyiapkan lahan tertentu ataupun bisa yang sifatnya kemitraan. Apakah dengan masyarakat atau masyarakat punya lahan kosong yang bisa dimanfaatkan.

Baca Juga :  Eko : Wartawan Harus Kedepankan Kode Etik Jurnalistik

“Nanti ada tim dari tata ruang. Merekalah yang nantinya akan memberikan lahan-lahan yang ada di sana. Karena sitemnya nanti juga akan dipermudah melalui Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh perizinan kawasan industrinya,” sebut Legislator Partai Demokrat ini.

Sedangkan untuk harga lahannya ujar Handoyo, jika ada yang ingin membeli tentunya harus berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tidak bisa lagi meninggikan harga karena jual beli sudah di atur dan pemerintah yang nanti mengaturnya kalau memang ada lahan kosong yang mau dijual.

“Ini bertahap, jadi kawasan industri tidak hanya di Bagendang. Setelah ini nanti kita usulkan kawasan industri perkotaan di wilayah Ketapang dan Baamang sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) di tuangkan. Dan lokasi-lokasinya sudah ditentukan,” jelas Handoyo. (ya/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA