MUARA TEWEH, inikalteng.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Barito Utara (Barut) menyebut, Kegiatan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus disesuaikan dengan akta pendirian awal.
Kepala Badan Kesbangpol Barut Melpadona melalui Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan, Hartanto, Selasa (22/2/2022), mengatakan, setiap Ormas dan LSM hendaknya beraktivitas sesuai dengan akta pendirian yang telah mendapat pengakuan dari Kemenkumkam atau dari instansi terkait lainnya.
Pasalnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, setiap yang mendirikan Ormas, ada kewajiban membuat laporan kegiatan setiap enam bulan sekali ke Kesbangpol.
“Karena kalau melapor ke Kesbangpol, itu akan diberikan surat keterangan pengakuan keberadaan, di daerah Ormas tersebut dengan ketentuan setiap enam bulan sekali melaporkan kegiatannya sesuai dengan bidang Ormas yang bersangkutan,” ujarnya.
Oleh karena itu, setiap Ormas atau LSM yang ada di Barut, diimbau dapat mendaftarkan kembali kepengurusannya jika ada perubahan ke kantor Badan Kesbangpol Barut. Untuk surat pengakuan keberadaan Ormas dan LSM di daerah berlaku selama lima tahun, kecuali terjadi pergantian kepengurusan, terjadi perubahan domisili atau tempat tinggal sekretariat Ormas dan LSM. Sebab hal itu, menjadi dokumen bagi Kesbangpol.
“Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan harus mendapatkan rekom dari Kesbangpol. Ada dua versi, yaitu Surat Rekomendasi Keberadaan dan Surat Keterangan Keberadaan Ormas dan LSM di daerah, yang dikeluarkan oleh Kesbangpol,” tutup Hartanto. (mhd/red2)