oleh

Kejagung RI Terbitkan Hasil Gelar Perkara Sengketa Kebun Sawit di Kotim

Hok Kim Dinyatakan Penuhi Syarat Dugaan Tindak Pidana Penggelapan

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah menerbitkan hasil gelar perkara sengketa lahan antara Alpin Laurence dengan Hok Kim tertanggal 13 April 2023. Gelar perkara tersebut dihadiri oleh pejabat struktural Kejagung Muda Bidang Tindak Pidana Umum bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng). Hadir pula Jaksa peneliti berkas perkara atas nama tersangka Hok Kim bin Iksan yang disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP, dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Begini Tanggapan Wakil Rakyat Terhadap Nasib Para Sopir Truk Galian C

Berdasarkan hasil gelar perkata tersebut, Kejagung RI memerintahkan kepada Kajati Kalteng untuk berkoordinasi dengan Kapolda Kalteng. Berkas perkara dikirim kembali dan kini berada di tangan Penyidik Polda Kalteng guna dilakukan penelitian.

Sanusi selaku salah seorang pengacara Alpin Laurence mengucapkan terima kasih kepada Kejagung RI yang sudah merespon dan melakukan gelar perkara terkait laporan kliennya atas dugaan penggelapan 14 sertifikat lahan kebun kelapa sawit yang terletak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Baca Juga :  Harga Ayam Potong Naik, Pemkab Kotim Diminta Lakukan Antisipasi

“Ini suatu perkembangan yang positif. Saya sangat mengapresiasi Kejagung RI dan Kepolisian Daerah Kalteng yang membantu klien saya untuk mendapatkan keadilan,” ujar Sanusi saat diwawancara via telepon selular, Minggu (4/6/2023).

Ditegaskan, pihaknya akan mengawal hasil gelar perkara yang dilakukan Kejagung RI agar bisa berjalan dengan baik dan bisa segera direalisasikan. “Saya yakin dan percaya bahwa Jaksa di Kejati Kalteng bisa melaksanakan dengan profesional. Kalaupun ada kendala, saya berharap ada koordinasi dan komunikasi dengan kami sebagai PH Alpin,” ucapnya.

Baca Juga :  Kotim Harus Punya Hutan Adat

Sanusi sangat berharap proses hukum ini bisa segera berlanjut dan ada kejelasan penegakan hukumnya dengan apa yang sudah dilaporkan kliennya. (nl/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA