TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tamiang Layang, sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tanah aset Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat, Barito Timur (Bartim).
Hal tersebut, dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bartim Daniel Pananangan kepada wartawan, usai menggelar peringatan ke-63 Hari Bhakti Adhyaksa, di lobi Kejari setempat, Sabtu (22/7/2023).
“Saat ini kita sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, di Desa Balawa, terkait dengan pengelolaan tanah aset desa. Dari hasil penyidikan sementara, diduga adanya kerugian sekitar Rp1 miliar, setelah adanya pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Barito Timur,” ucapnya.
Disebutkan, tindakan itu dilakukan oknum aparat desa yang dipercaya untuk mengelola tanah desa, sebagai Plasma Desa bekerjasama dengan dengan pihak perusahaan perkebunan sawit.
Daniel Pananangan, menambahkan, ada beberapa modus yang menyebabkan adanya kerugian negara, yaitu di antaranya pendapatan dari hasil Plasma Desa l, tidak pernah dilakukan pencatatan di dalam APBDes, hanya dikelola oknum sekelompok orang yang mengelola.
“Oknum yang ditunjuk mengelola Plasma Desa ini, mendapat SK dari Kepala Desa. Pendapatan dari plasma masuknya ke pengelola, sehingga bisa dibilang adanya tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” terangnya.
Selanjutnya, penggunaan dari hasil Plasma Desa tidak pernah dibuatkan pertanggungjawabkan, atau hanya diketahui pengelola saja. Selain itu, adanya mark up harga tanah desa untuk dijadikan Plasma Desa.
“Mark Up harga tanah desa ini, yaitu penjualan ke pihak perusahaan, namun kita masih lakukan pendalaman. Adanya pendapatan desa dari Plasma Desa yang belum dibayarkan secara penuh pihak perusahaan perkebunan sawit, sehingga Desa Balawa tidak mendapatkan hasil sebagaimana mestinya. Terakhir juga dalam penyidikan ini, juga diperiksa terkait pembayaran pajak dari hasil pendapatan Plasma Desa,” terangnya.
Kendati demikian, dalam penyidikan Kejari Bartim belum menetapkan tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan penyidikan akan segera menetapkan tersangka, baik dari pihak pengelola plasma desa maupun pihak perusahaan. (ae/red2)
Komentar