oleh

Kejari Bartim Terima Pengaduan Pemilu 2024

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim), membuka Posko Pengaduan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu, guna menampung pengaduan kecurangan atau pelanggaran dalam pesta demokrasi lima tahunan RI tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bartim Daniel Pananangan melalui Kasi Intelijen Angga Saputra, di ruang kerjanya, Jumat (27/1/2023), mengatakan,  Posko Pengaduan Pemilu 2024 merupakan tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), yang bertugas meminimalisasi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan pada setiap tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga :  OJK Kalteng Minta Lembaga Jasa Keuangan Terbuka Dengan Wartawan

“Posko dibuka sejak tahapan Pemilu dimulai, dan akan berakhir setelah pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada di 2024 mendatang. Posko Pengaduan Pemilu merupakan salah satu tugas yang tak terpisahkan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu,” katanya.

Lebih lanjut, Angga, menuturkan, selain menerima pengaduan, Posko tersebut juga nantinya akan berfungsi melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan Pemilu agar berjalan sesuai dengan tahapan dan aturan Perundang-Undangan, serta ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pudjirustaty Narang Ikuti SPBE Summite 2023

“Jadi kita tidak hanya terfokus menerima pengaduan saja, tetapi kita juga melakukan pengawasan jalannya tahapan Pemilu 2024. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang terjadi pada Pemilu yang akan datang. Semua pelanggaran, baik yang sifatnya adminisratif maupun pidana, akan ditindaklanjuti sesuai dengan Perundang-Undangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Batik Air Dukung Kelancaran Layanan dan Distribusi Kargo untuk Kebutuhan Obat-obatan

Oleh karena itu, Angga mengingatkan kepada Penyelenggara Pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, untuk menjalankan tugas, pokok, dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal serupa juga disampaikannya kepada peserta Pemilu, agar tidak melakukan pelanggaran.

“Perlu diingat, kami tidak akan mentolerir yang namanya pelanggaran aturan. Jika sifatnya pidana, akan kita bawa ke ranah hukum,” tegasnya mengakhiri. (ae/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA