KUALA KURUN, inikalteng.com – Kejaksaan Negeri Gunung Mas bersama PT PLN (Persero) unit pelaksana proyek Kalimantan bagian barat tiga, menyepakati Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dalam hal pendampingan permasalahan bidang perdata dan tata usaha Negara di aula Kejari setempat.
“Kami sangat mengapresiasi perpanjangan nota kesepahaman yang kita laksanakan. Hal ini sebagai landasan bagi implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Kajari Gumas Nixon Nikolaus Nilla di Kuala Kurun, kemarin.
Menurut Nixon, hal itu merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan kejaksaan untuk membangun keselarasan dan kemitraan dalam mendukung, mendampingi, mengamankan, hingga memperkuat kiprah PT PLN dalam upayanya memperluas akses kelistrikan.
“MoU ini untuk mendampingi kegiatan PLN terkait lahan sengketa dengan berbagai permasalahan, sehingga bisa diselesaikan bersama-sama dalam memperlancar program penerangan di Kabupaten Gumas,” ungkap Nixon.
Selain itu, kata dia, dengan adanya MoU ini jaksa pengacara negara pada kejaksaan negeri Gumas akan senantiasa membantu dan mengingatkan PLN dalam setiap pengambilan putusan cukup strategis, komplek dan rentan yang dapat dilakukan secara bijaksana (prudent).
Sementara itu, Manajer PT PLN (Persero) unit pelaksana proyek Kalimantan bagian Barat tiga Osta Melanno mengungkapkan, dengan adanya penandatanganan perpanjangan Mou untuk pendampingan bantuan hukum terkait sengketa lahan untuk tapak tower.
“Kami perlu dukungan guna meminimalisir terjadinya konflik sosial dan hambatan dalam pelaksanaan program atau kegiatan PT PLN di daerah hukum Kabupaten Gumas. Sebelumnya sudah dilakukan MoU di tahun 2021,” tutup Osta. (hy/red4)