Kejari Gumas Musnahkan Barang Bukti Inkrah

KUALA KURUN, inikalteng.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 57 perkara dari bulan Juni 2021 hingga Agustus 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejari Gumas, Kamis (15/9/2022).

Pemusnahan barang bukti dilaksankan langsung oleh Kajari Gumas Nixon Nikolaus Nila dengan didampingi oleh para Kasi, juga dihadiri oleh Pabung Kodim 1016/Plk, Kasat Narkoba Polres Gumas, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Pengadilan Agama Kuala Kurun dan lainnya.

Baca Juga :  Mulai Besok, Palangka Raya Terapkan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

“Proses pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin gerinda. Khusus barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air berisi cairan pembersih lantai dan sabun cuci,” ujar Kajari Gumas Nixon Nikolaus Nila.

Dijelaskan Kajari Gumas, barbuk yang dimusnahkan yakni sabu-sabu seberat 85,04 gram, 358 butir zineth, handphone, senjata tajam, dan alat bukti lainnya dari perkara narkotika, pencurian, perlindungan anak, penganiayaan, pembunuhan, dan UU darurat.

Baca Juga :  42 Barbuk Perkara Tindak Pidana di Gumas Dimusnahkan

Kejaksaan ditegaskan dia mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai pasal 270 KUHAP. Hal ini sebagai tindaklanjut dari proses penegakan hukum sesuai prosedur dan perundangan yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Katingan Apresiasi TNI-Polri Kawal Pemilu

Menurutnya, dalam proses penegakan hukum sekarang ini lebih mengutamakan keterbukaan, informasi dan pelayanan publik dalam keniscayaan yang harus dilakukan oleh semua aparatur negara, terutama para aparat penegak hukum.

“Tanpa ada dukungan dari masyarakat niscaya penegakan hukum akan mengalami hambatan. Untuk itu kami mengajak kepada lapisan masyarakat untuk saling bekerja sama dengan baik yang humanis, tajam keatas dan tumpul kebawah,” tutup Kajari Gumas.(hy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA