oleh

Kejari Lamandau Tetapkan Dua Terduga Korupsi di Disnakertrans Lamandau Sebagai Tersangka

NANGA BULIK, inikalteng.com – Momen Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, dijadikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau melaksanakan penyidikan terhadap dua perkara tindak pidana korupsi, dalam kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) non standar perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Lamandau, pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamandau Tahun Anggaran 2021.

Dalam Konferensi pers di Kejari Lamandau, Selasa (10/12/2024), Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamandau Bersy Prima didampingi Kasi Datun Angga Ferdian, mengatakan, melalui upaya tersebut, kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp800.340.000.

“Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Lamandau telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AY dan MA, berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Bersy dihadapan awak media.

Baca Juga :  Pemkab Barut Evaluasi Kinerja Pemerintah Selama Ramadan

Sementara tindak lanjut eksekusi terhadap M Gujaliansyah, telah dilakukan pada 14 November 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun. Sedangkan terhadap Nindyo Purnomo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pencarian melalui beberapa instansi, termasuk Disnakertrans Lamandau, serta mengunjungi tempat tinggal dan keluarga terdakwa.

“Sayangnya, keberadaan Nindyo tidak dapat ditemukan, sehingga Tim Jaksa Penuntut Umum menetapkan dia sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6007/K/Pid.Sus/2024. Kejaksaan Negeri Lamandau berkomitmen untuk terus memberantas korupsi, demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan maju,” tegas Bersy Prima.

Baca Juga :  Pasca Sembuh dari Covid-19, Andrie Elia Menyapa Awak Media

Pada kesempatan yang sama, Kasi Datun Angga Ferdian, menyampaikan, tiga tersangka itu hasil dari pengembangan tersangka pertama dan dua penambahan tersangka baru terkait korupsi dana SAB di Desa Kahingai.

“Yang satu statusnya sudah terpidana, terus kemudian untuk dua orang yang baru kemarin kita tetapkan sementara sebagai tersangka. Berdasarkan pasal 183 KUHP dan tentunya proses hukum tetap berlanjut dan kami juga mengkaji berdasarkan alat bukti, dan tidak menutup kemungkinan nantinya ada pengembangan tersangka baru,” ungkapnya.

Baca Juga :  FKPT Kalteng akan Libatkan Perempuan Cegah Terorisme

Menurutnya, peran kedua tersangka, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor ataupun Pasal 3, untuk MA berkapasitas sebagai PPK dan AY sebagai konsultan pengawas. “Kepada MA dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang dapat disangkakan bersamaan, dan untuk AY dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1),” tutup Angga Ferdian.

Penulis : Natalia

Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA