NANGA BULIK, inikalteng.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, secara resmi menetapkan Nindyo Purnomo sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi proyek Sarana Air Bersih (SAB), di kawasan Transmigrasi Desa Kahingai, Lamandau. Penetapan itu, dilakukan setelah yang bersangkutan gagal memenuhi panggilan untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Lamandau, Bersy Prima, dalam keterangan persnya dihadapan wartawan, di Kejari Lamandai, Selasa (10/12/2024), mengungkapkan, bahwa Nindyo Purnomo sudah ditetapkan sebagai DPO. Penetapan DPO tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) dalam proses kasasi pada 19 September 2024, yang memerintahkan Nindyo Purnomo untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Untuk itu, Bersy mengimbau agar Nindyo Purnomo segera menyerahkan diri dan memenuhi kewajiban hukumnya. “Kami berharap yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Bagi siapa pun yang mengetahui keberadaan Nindyo Purnomo, mohon untuk segera melapor ke Kejaksaan Lamandau,” tegasnya.
Dijelaskan, Kasus korupsi proyek air bersih di Desa Kahingai, melibatkan tiga tersangka yang kini menjadi perhatian publik. Berdasarkan keputusan MA RI Nomor 6007/K/Pid.Sus.2024, Nindyo Purnomo dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, serta denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Pihak Kejaksaan Negeri Lamandau, berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam membantu proses penegakan hukum terkait kasus ini. Kejari juga mengingatkan pentingnya keterlibatan publik dalam memberantas tindak pidana korupsi demi terciptanya keadilan dan transparansi.
Penulis : Natalia
Editor : Ika
Komentar