oleh

Kejari Mura Berikan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Latup

MURUNG RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura), memberikan penyuluhan dan penerangan hukum di Kecamatan Laung Tuhup (Latup). Kegiatan itu, dihadiri puluhan Kepala Desa dan 18 Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) se-Kecamatan Latup, agar dapat memahami dalam penggunaan Dana Desa (DD).

Kepala Kejari Mura Suyanto dalam penyuluhan, Jumat (4/9/2020), mengatakan jika kegiatan penyuluhan dan penerangan bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui Aparatur Desa, terkait pengetahuan hukum tentang penggunaan DD, Alokasi Dana Desa (ADD), serta dan beberapa pengetahuan hukum di bidang pidana umum.

Baca Juga :  Mantan Kapenrem Jabat Kasdim 1013/Mtw

Materi yang disampaikan, lanjutnya, terkait dengan mempertegas kembali tupoksi Kepala Desa dan BPD, sehingga tercipta harmonisasi dalam program pembangunan di desa.

Sementara itu Kasi Intilijen, Kejari Mura, Marina Tresya A Meifany, menuturkan, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum bagian dari upaya pencegahan oleh Kejaksaan. Dalam penggunaan DD, dengan memberi pemahaman agar para Kepala Desa dan perangkatnya memahami sanksi hukum jika melakukan penyalahgunaan DD.

Baca Juga :  Tanggulangi Karhutla, Bupati Barut akan Terbitkan Perbup

“Baik secara administratif maupun bagaimana proses langkah-langkahnya, mulai dari musyawarah desa yang melibatkan Tokoh Masyarakat dan BPD, hingga Kepala Desa wajib mendengar dan melihat kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya Camat Latup Supriadi Usup, mengapresiasi kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang dilakukan Kejari Mura dan jajarannya. Selain mengingatkan penyelenggara Pemerintahan Desa, juga memberikan pemahaman dalam penggunaan anggaran yang diterima desa.

Baca Juga :  Punding Dukung Pencopotan ASN Terlibat Narkoba

Pelaksanaan penyuluhan dan penerangan hukum tersebut tetap dengan menerapkan Protokol Kesehatan, yaitu dilakukan cuci tangan sebelum masuk ruangan, penggunaan masker, dan tempat duduk yang berjarak. (ist/Diskominfo SP Mura)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA