PALANGKARAYA,inikalteng.com– Setelah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi Pengelolaan Dana BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), menahan dua orang tersangka, Selasa (16/1/2024).
Keduanya yakni MJR sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 – 2021 pada Dinkes Barsel, dan tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 – 2021 pada Dinkes Kesehatan Barsel.
Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan menjelaskan, Dinkes Barsel menerima dana alokasi khusus (DAK) non fisik dari Kementerian Kesehatan dalam dua tahun anggaran yakni tahun 2020 dan 2021 masing-masing dengan total lebih kurang Rp.32 milliar.
”Para tersangka secara bersama-sama mentransfer atau mencairkan secara tunai dana tersebut dari rekening Dinkes, kemudian mentransfer dan menampungnya, mengirimkannya ke rekening pribadi dari beberapa orang oknum di Dinkes tersebut,” ujarnya.
Douglas mengaku telah memperoleh barang bukti yang sangat akurat dan juga dibantu lewat analis transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening pribadi tersebut disebut-sebut mengalir kepada oknum lain yang tidak terkait dengan kegiatan BOK tersebut sebanyak empat rekening.
”Dari mereka lah nanti ada aliran dana ke pihak lain, contoh kepada anaknya, ada dalam hal pembelian mobil yang kita sita, ada di alat bukti kita. Intinya dicairkan rekening empat orang itu, 4 orang itu nanti nyebar lagi,” bebernya.
Dia menerangkan dana tersebut diperuntukan membiayai kegiatan untuk para Puskesmas, Gizi Buruk, Stunting, Jampersal, Covid-19 saat itu.
”Tapi mereka menandatangani-menandatangani seolah-olah kegiatan tersebut sudah dilaksanakan. Yang rugi masyarakat, harusnya duit untuk masyarakat, tapi kegiatan tidak dilaksanakan. Ternyata masuk rekening pribadinya. Yang rugi negara,” jelasnya.
”Terkait dengan kerugian sampai dengan saat ini kita belum menyatakan secara pasti, karena masih dilakukan perhitungan oleh inspektorat oleh auditor tergabung dalam Inspektorat provinsi Kalteng. Namun secara perkiraan, kita bisa sebut sekitar Rp 15 milliar sampai 20 milliar,”imbuhnya.
Ia menambahkan, dari lima tersangka ada pejabat penting yakni Kepala Dinkes Barsel yakni tersangka inisial DKP selaku Kepala Dinkes Barsel tahun 2020 dan Kepala Dinkes Barsel tahun 2021 berinisial DS dan PMI sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Dinkes Barsel.
Alasan penyidik Kejati kalteng baru menahan dua orang, karena saat dilakukan pemanggilan tiga orang belum bisa hadir.
Dia mengaku akan mengupayakan 3 tersangka lainnya untuk segera dihadirkan. Tiga tersangka belum bisa berhadir karena berhalangan.
”Dalam ketentuan apabila yang bersangkutan masih belum memenuhi panggilan kita, kita akan melakukan upaya paksa berdasarkan ketentuan undang-undang,” ujarnya.
”Tindakan penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan,terhitung mulai hari ini dan kita akan melakukan penahanan tersebut di Rutan kelas II A Palangkaraya,”imbuhnya.
Tindakan penahanan ini, sambung Douglas karena alasan subjektif penyidik mengingat agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.
”Secara objektif, pasal yang disangkakan para tersangka memenuhi syarat sebagai sebuah syarat dilakukan penahanan,” bebernya.
Doughlas menyebut para tersangka disangkakan dengan sangkaan primair Pasal 2 Ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Pasca penahanan ini kita akan segera melakukan pemberkasan, merampungkan hasil penyidikan dan kemudian segera akan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya,” pungkasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika