Kelola DD dan ADD Sesuai Aturan

KUALA KURUN – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gunung Mas, H Gumer mengimbau agar kepala desa tidak menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi serta kelompok.

“Saya meminta agar Kepala Desa (Kades) dapat mengelola dana desa dan alokasi dana desa sesuai aturan,” kata Gumer, Senin (1/3/2021).

Baca Juga :  Bupati Hadiri Pengajian Tanbihul Ghofilin di Desa Modang Mas

Ia menyebut, tidak adanya transparansi dari kades dalam pengelolaan DD/ADD, tak jarang membuat kades harus berurusan dengan hukum.

Untuk itu, wakil rakyat dapil III berharap, kades dapat mengelola DD/ADD secara transparan. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengetahui besaran dan penggunaan DD/ADD.

Baca Juga :  Wartawan Barsel Gelar Aksi Peduli Puting Beliung

“Tujuan program DD/ADD untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan desa, bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa dan atau kelompoknya,” jelasnya.

Mantan Ketua DPRD Gumas ini menjelaskan, pasal 2 ayat 1, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan, keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bartim dan Jasa Raharja Gelar Sosialisasi PPKL

“Kedes wajib memahami dan mentaati regulasi itu. Kalau itu dijalankan, kepala desa tidak akan bermasalah dengan hukum, dan warga dapat menikmati hasil pengelolan dana desa dan alokasi dana desa,” sebutnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA