Kembangka Tim TRC Untuk Tanggulangi Bencana

PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menggelar kegiatan Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Tahun 2023 – Bimbingan Teknis Geographic Information System (GIS) Tingkat Dasar, bertempat di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Senin (20/11/2013).

Kepala Pelaksana BPBPK Kalteng yang diwakili oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Alpius Patanan menyampaikan bahwa penanggulangan bencana merupakan urusan konkuren yang bersifat wajib dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pemerintah Daerah, baik itu pada tingkatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota, memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimal, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai.

“Penanggulangan bencana juga sudah memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. SPM sub urusan bencana terdiri atas tiga jenis pelayanan dasar, meliputi pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, serta pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur Serahkan DIPA 2020

Dijelaskan pula, ketiga pelayanan dasar tersebut kemudian diatur lebih lanjut paling sedikit memuat 13 rincian, yaitu penyusunan kajian risiko bencana, komunikasi informasi dan edukasi rawan bencana, penyusunan rencana penanggulangan bencana, pembuatan rencana kontinjensi, pelatihan pencegahan dan mitigasi, gladi kesiapsiagaan terhadap bencana, pengendalian operasi dan penyediaan sarana prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana, penyediaan peralatan perlindungan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, respon cepat kejadian luar biasa penyakit/wabah zoonosis prioritas, respon cepat darurat bencana, aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana, pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana, dan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana.

“Dalam sistem penganggaran kita, jenis pelayanan dasar tersebut menjadi Kegiatan dan Sub Kegiatan. Dengan demikian, dari segi regulasi, pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan tanggung jawab perlindungan masyarakat dari risiko bencana dan dampak bencana relatif sudah memadai,” bebernya.

Baca Juga :  Jemput Bola Pelayanan Kesehatan Melalui Program Liwar Langkar

Kemudian, salah satu prinsip penanggulangan bencana yaitu cepat dan tepat. Terkait dengan prinsip tepat dalam penanggulangan bencana, maka salah satu hal penting yang ditekankan yaitu tepat lokasi atau tempat. “Kita sangat bersyukur bahwa SPM Sub Urusan Bencana itu diawali dengan penyusunan kajian risiko bencana, yang kemudian menghasilkan apa yang disebut dengan Peta Bahaya, Peta Kerentanan, Peta Kapasitas dan Peta Risiko. Penyusunan kajian risiko bencana memberikan panduan dasar dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana untuk mewujudkan prinsip tepat, terutama tepat lokasi atau bencana,” jelasnya.

Lebih lanjut, penyelenggaraan penanggulangan bencana harus berbasis spasial yang menunjukkan aspek keruangan suatu kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya. Hal tersebut sudah didukung dengan dokumen dasar yaitu Kawasan Rawan Bencana (KRB) yang berbasis spasial, sehingga layanan SPM Sub Urusan Bencana lainnya bisa lebih mudah untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, pengetahuan personil penanggulangan bencana terkait informasi spasial menjadi sangat penting guna meningkatkan ketepatan dalam penyelenggaran penanggulangan bencana.

Baca Juga :  Dishub Kota Palangka Raya Tertibkan Parkir Liar di Pasar Besar

Salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yaitu Tim Reaksi Cepat (TRC). TRC adalah kaki dan tangan BPBD dalam melakukan upaya penanggulangan bencana. Oleh karena itu, TRC juga harus dilengkapi dengan kemampuan pengetahuan spasial sehingga dalam melaksanakan tugasnya bisa dilaksanakan secara cepat dan tepat, khususnya tepat lokasi atau tempat. “Dengan adanya bimbingan teknis Geographic Information System (GIS) Tingkat Dasar yang dilaksanakan saat ini, kita mengharapkan kapasitas TRC dan personil penanggulangan bencana semakin meningkat,” ungkapnya.

”Kami memberikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Kabupaten/Kota karena sangat antusias mengikuti bimtek ini. Serta, terima kasih kepada mitra dari Borneo Nature Foundation (BNF) atas dukungannya. Semoga kerja sama ini terus berlangsung dan lebih luas dalam mendukung penanggulangan bencana di Kalimantan Tengah,” tutup Alpius Patanan.

penulis : ardi

editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA