Kementerian ATR/BPN RI Minta ATR/BPN Bartim Mediasi Masyarakat dan PT KSL

Dugaan Penyerobotan Lahan di Desa Janah Jari

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Kasus dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh perusahaan kelapa sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL) di wilayah Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) yang terjadi sejak tiga tahun silam, hingga kini masih menggantung alias belum ada penyelesaiannya.

Pihak PT KSL CAA Group yang diduga telah menggusur kebun karet dan tanaman buah-buahan milik warga desa setempat bernama Paulus Bisenti Amaral, tidak menunjukkan itikat baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Padahal lahan yang digusur itu berada di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut, dan sudah belasan tahun menjadi sumber penghidupan Paulus dan keluarganya.

Baca Juga :  Sejumlah Oknum Diduga Intimidasi Masyarakat Desa Pelantaran

Kepada media ini Paulus mengatakan, kasus tersebut sudah ada enam kali mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Awang, Polres Bartim, namun masih menemui jalan buntu.

Karena tidak ada titik temu dan   tanggung jawab dari PT KSL, sehingga Paulus, warga RT 001 RW 001 Desa Janah Jari, melaporkan persoalan tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI di Jakarta. Langkah ini diambil Paulus karena meskipun tanahnya sudah bersertifikat hak milik, dan sudah dilaporkan ke pihak Polsek Awang, Polres Bartim serta Pemkab Bartim, namun tak kunjung selesai.

Baca Juga :  Ketua DPRD Gumas Yakin Pj Bupati Mampu Jalankan Tugas dengan Baik

“Pihak Kementerian ATR/BPN melalui Biro Humas menyatakan siap turun tangan menangani masalah ini. Sesuai arahan dari BPN pusat, kita diminta menyurati pihak ATR/BPN Kabupaten Barito Timur agar segera memediasi, mempertemukan kami dan perusahaan PT KSL dan para pihak terkait lainnya,” ungkap Paulus, Rabu (29/3/2023).

Dikatakan, sesuai petunjuk dari Kementerian ATR/BPN, Paulus kemudian menyurati Kantor ATR/BPN Kabupaten Bartim pada Jumat, 24 Maret 2023, yang diterima pegawai setempat bernama Ibu Novita. Surat tersebut berisi permohonan agar ATR/BPN Bartim memediasi pertemuan pihaknya dengan PT KSL, dan membantu menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi.

Baca Juga :  Igun Wadan Diberi Kuasa Menjual Lahan Milik Saudaranya

Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Bartim, Handra Aledo Royke Pioh, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, meski belum menerima langsung surat dari Paulus, namun dirinya selaku pimpinan siap memediasi persoalan tersebut dengan memangil pihak PT KSL CAA Group dan pihak masyarakat terkait.

“Kami pada intinya siap memfasilitasi proses mediasi kedua belah pihak, untuk mencari solusi terbaik,” pungkas Handra. (yn/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA