Kendalikan Inflasi, Satgas Pangan Harus Bertindak Nyata Kendalikan Harga

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Upaya pengendalian inflasi, harus ada tindakan nyata dari Satgas Pangan di Palangka Raya dan Kotawaringin Timur (Kotim), utamanya dalam mengandalikan harga. Pasalnya, Palangka Raya dan Sampit, Kotim merupakan dua wilayah yang berkontribusi besar terhadap inflasi.

Pernyataan itu, disampaikan langsung Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Pangan Kalteng, di Ruang Rapat Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga :  PLTU Tumbang Kajuei Bakal Beroperasi April 2020

“Untuk pengendalian inflasi jangka pendek, saya menginstruksikan segera dilakukan upaya menekan lonjakan harga di Sampit dan Palangka Raya, termasuk mengendalikan harga elpiji yang naik drastis dari Harga Eceran Tertinggi. Sedangkan pada jangka panjang, Kalteng harus mewujudkan ketahanan pangan agar bisa menjadi produsen,” tutur H Sugianto Sabran.

Lebih lanjut, ditambahkan, semua pihak terkait terus bersinergi dalam upaya pengendalian inflasi. Karena semua itu butuh kebersamaan dan kerja sama yang baik, sebagaimana arahan Presiden RI.

Baca Juga :  Masyarakat Mura Diajak Berperan Aktif dalam SP 2020

Sementara itu Wagub Kalteng H Edy Pratowo, menyampaikan kesimpulan Rakor, antara lain Satgas Pangan diharapkan mulai turun ke lapangan pada Senin (10/10/2022), Pasar Penyeimbang akan secara konsisten dilaksanakan dengan menjual elpigi 3 kg dan komoditas lainnya di Palangka Raya dan Sampit, dan Dana BTT akan digunakan juga untuk membeli gula dan beras stok Bulog.

Baca Juga :  Raperda APBD Perubahan 2020 Ditetapkan

Kemudian Pemerintah Daerah akan berkomunikasi dengan Pertamina untuk menjaga agar disparitas harga elpiji tidak terlalu tinggi, termasuk meminta Pertamina agar dapat bekerjasama mengingatkan pihak pangkalan atau distributor gas elpiji dan pengecer untuk tidak menaikkan harga jauh melampaui HET. Terkait hal tersebut, aparat penegak hukum menyatakan siap bersinergi untuk melakukan penegakan hukum. (ka/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA