oleh

Kepala Desa Diminta Jalankan Pembangunan Sesuai RPJMDes

PURUK CAHU, inikalteng.com – Anggota DPRD Murung Raya (Mura), Tuti Marheni meminta kepala desa dapat menjalankan pembangunan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah desa (RPJMDes) yang telah disusun, Selasa (20/8/2024).

Legislator Nasdem ini mengatakan, RPJMDes tersebut dijalankan dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kebijakan anggaran.

Baca Juga :  Bhayangkari Polres Bartim Pamerkan Produk UMKM

Selain itu, dirinya mengatakan bahwa dalam menjalankan pembangunan disesuaikan dengan dana dan jangan membangun yang bukan kewenangan desa, karena hal itu bisa saja menjadi temuan yang berujung masuk ke ranah hukum.

Dirinya menambahkan dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, diyakini bakal mampu mensejahterakan desa.

Baca Juga :  Manfaatkan Lahan Kosong Untuk Budidaya Perikanan

“Karena UU Desa dibuat dan disahkan memang untuk menyejahterakan masyarakat di tingkat Desa,” tambahnya.

Dikatakan, kalau tidak ada Undang-Undang (UU) Desa tersebut maka setiap desa tidak akan mendapatkan kucuran Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat untuk pembangunan desa.

Baca Juga :  DPRD Gumas Tekankan RKPD 2024 Diarahkan ke Skala Prioritas

“Meskipun nilainya sudah mencapai Rp 1 miliar setiap desa, akan tetapi nilai tersebut akan terus dipantau dalam pengelolaannya, sehingga bisa tepat sasaran,” tandasnya.

penulis : Hasanah
editor : Adi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA