KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas Junaidi menghimbau kepada seluruh pengelola/pemilik Warnet (Warung Internet) di Kota Kuala Kapuas melalui Surat Nomor 555/250/DISKOMINFO/VI/2022, tertanggal 8 Juni 2022, perihal himbauan penutupan konten dewasa untuk anak-anak.
Junaidi menyampaikan dalam surat tersebut untuk pengendalian situs-situs internet yang bermuatan negatif. Hal ini untuk melindungi anak-anak dari muatan konten internet yang berpotensi memberikan pengaruh yang buruk.
“Berkenaan hal tersebut kami menghimbau kepada seluruh pengelola/pemilik warnet yang berada di Kota Kuala Kapuas agar dapat mengawasi dan menutup serta memblokir semua situs-situs maupun konten dewasa pada warnetnya,” tegas Junaidi.
Sehingga lanjut Kadis Kominfo Kapuas itu, anak-anak di Kabupaten Kapuas dapat terlepas dari pengaruh negarif internet yang berpotensi merusak diri. (sri/red4)