NANGA BULIK, inikalteng.com – Melakukan perbuatan terlarang, pasangan yang bukan suami istri diamankan Satreskrim Polres Lamandau. Pasangan selingkuh ini, kepergok suami Y, saat tidur bersama dalam kontrakan yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Lamandau, Minggu (31/10/2022) malam.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dalam konferensi pers, Jumat (4/11/2022), mengatakan, pasangan selingkuh yang diamankan, yakni Y (22) dan J (23).
Pelaku Y, diketahui telah berkeluarga dan memiliki suami yang sah dari perkawinanya pada Februari 2019 lalu. Saat ini, Satreskrim Polres Lamandau sedang melakukan penanganan perkara perzinahan yang dilakukan seorang perempuan yang telah bersuami, dengan laki laki yang menjadi selingkuhannya.
“Kejadian tersebut terungkap saat suami Y menemukan istrinya sedang tidur bersama dengan J dalam sebuah kamar kontrakan. Setelah di lakukan introgasi suaminya, Y mengakui telah melakukan persetubuhan dengan J sebanyak 2 kali,” jelasnya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa, Y dan J kenal sekitar satu tahunan dengan status berpacaran. Keduanya saling kenal melalui media sosial, bahkan antara Y dan J janjian bertemu di Nanga Bulik, saat bertemu keduanya melakukan persetubuhan.
“Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Lamandau, namun kedua pelaku tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumnnya di bawah lima tahun, dan hanya dikenakan wajib lapor,” tutup Kapolres.
Atas perbuatannya, pasangan selingkuh ini dapat dijerat dengan pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf b dan ke 2e huruf a KHUPidana, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. (nat/red2)