oleh

Ketahuan Gali Lahan Kuburan Milik Pemerintah Daerah, Excavator Disembunyikan di Hutan

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang galian C ilegal di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km 16, Sampit, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, hari ini, Selasa (3/11/2020).

Sidak kedua kali ini, dilakukan setelah Komisi I DPRD Kotim mendapat laporan dari warga bahwa ada pengerjaan galian C yang diduga ilegal di lahan yang merupakan lokasi pemakaman umum milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim tersebut.

“Kami menerima laporan dari warga setempat, bahwa ada yang menggali lahan makam di Jalan Jenderal Sudirman Km 16 tersebut. Jadi hari ini dilakukan sidak langsung ke lokasi,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Kotim SP Lumban Gaol, tadi siang.

Pantauan di lapangan, walaupun informasi sidak ini bocor alias diketahui pihak yang diduga pelaku, namun sidak tetap dilakukan. Dari hasil pemeriksaan ke lokasi, ditemukan barang bukti adanya alat berat berupa excavator yang disembunyikan di dalam hutan tak jauh dari lahan makam tersebut.

Baca Juga :  FK UPR Sudah Luluskan 105 Dokter

Saat memasuki kawasan pemakaman umum tersebut, Anggota Dewan malah sudah dihadang warga di portal jalan. Namun, warga yang menjaga portal, tetap membolehkan Anggota Dewan masuk ke areal tersebut.

Sesampainya di lokasi, tampak tidak ada pengerjaan galian. Padahal sesaat sebelum masuk, masih terdengar suara mesin excavator dan ada satu truk bermuatan pasir keluar dari areal itu.

“Padahal kami hanya ingin menanyakan galian C itu milik siapa. Tapi semua orang langsung kabur, bahkan excavator yang digunakan, disembunyikan di dalam hutan,” jelas Lumban Gaol.

Baca Juga :  Warga dan Karyawan PT BMB Lakukan Doa Bersama

Di lokasi penggalian pasir itu, memang tidak terlihat ada excavator. Namun ketika ditelusuri, ada jejak alat berat itu menuju ke dalam hutan. Jejak itu tampak masih baru, karena banyak pohon yang roboh terlindas. Anggota Dewan beserta Ketua RT 09 Anang Arifin dan warga setempat mengikuti jejak itu. Hingga akhirnya ditemukan ada satu unit excavator yang disembunyikan di dalam hutan.

Ketika dicek dari dekat, mesin excavator tersebut terasa masih panas. Sehingga menguatkan bukti bahwa baru saja ada pengerjaan galian C.

Menurut Gaol, jika tambang galian C ini legal, maka tidak mungkin para pelaku kabur dari lokasi. Sehingga tidak ada satu orangpun yang terlihat. Yang tersisa hanya pakaian beserta nasi bungkus yang ditinggalkan.

“Nasi bungkusnya saja tidak sempat dimakan, malahan dimakan hewan yang lewat. Itu artinya, mereka cepat-cepar melarikan diri. Ada kemungkinan penjaga portal tadi yang mengabarkan mereka yang ada di dalam ini agar segera kabur,” ungkap Gaol.

Baca Juga :  Ketua Komisi III Gumas Ingatkan Warga Patuhi Prokes Covid-19

Dia menduga, bahwa memang ada praktik ilegal galian C di lahan milik pemerintah daerah itu yang diperuntukkan sebagai lokasi pemakaman umum. Pihaknya mensinyalir ada oknum yang menjadi backup aktivitas ilegal tersebut.

“Karena warga sudah sering melaporkan ini ke Satpol PP, namun tidak pernah disidak. Kalau tidak dibackup oleh oknum tertentu, tidak mungkin mereka berani. Karena itu, kepada semua instansi terkait, mari kita bersama-sama menjaga aset daerah kita sesuai peraturan yang berlaku” ajak Gaol yang juga anggora Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotim ini.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA