SAMPIT – Aturan mengenai keterbukaan informasi serta penerapan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dirasakan perlu penjelasan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, agar masyarakat mengerti alasannya. Hal inilah yang sempat ditanyakan oleh Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah kepasa Satgas Covid-19 setempat.
“Sebenarnya ini merupakan pertanyaan banyak masyarakat yang menilai selama ini informasi terkait kasus Covid-19 masih terbatas. Padahal di tingkat pusat sudah sangat terbuka. Untuk itu perlu penjelasan agar masyarakat juga mengetahui alasannya,” kata Riskon, Kamis (3/9/2020).
Terkait keterbukaan informasi publik terhadap pasien Covid-19, dirinya mengaku sudah meminta penjelasan dari Kepala Dinas Kesehatan dr Faisal Novendra Cahyanto dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotim Multazam.
Dia menjelaskan, Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan informasi kepada publik sesuai protokol kesehatan hanya pada informasi umum, seperti umur, jenis kelamin, dan wilayah sebaran. Alasannya, untuk menjaga privasi pasien sesuai dengan standar operasional dan prosedur (SOP).
Mengenai informasi yang beredar bahwa ada pasien yang positif di sebuah instansi atau institusi, Satgas menilai bahwa hal itu menjadi ranah pimpinan atau penanggung jawab instansi yang bersangkutan untuk menyampaikan atau tidak informasinya kepada publik.
“Karena pastinya ketika informasi itu disampaikan akan berdampak kepada psikologis si pasien, keluarga, maupun instansi, baik swasta maupun instansi pemerintah. Selain itu, untuk menjaga litigasi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan ketika informasi tersebut disampaikan,” tukas Riskon.
Terkait penerapan Peraturan Gubernur Kalteng tentang Protokol Kesehatan, menurut Riskon, bahwa saat ini sedang disusun Peraturan Bupati Kotim sebagai penjabaran teknisnya. Namun untuk sanksi berupa denda Rp250 ribu, akan diganti dengan kerja social. Karena hal ini harus dilihat dari sisi kemanusiaan bahwa masyarakat kita saat ini ekonominya juga terganggu oleh pandemi Covid-19.
“Jadi, lebih pantas kalau sanksi yang diterapkan berupa kerja sosial sebagai pengingat bagi masyarakat untuk bersama-sama pemerintah dalam menghentikan penyebaran Covid-19,” tuturnya.(red)
Komentar