oleh

Ketua DPRD Barsel Sependapat Susunan OPD Dievaluasi Kembali

BUNTOK, inikalteng.com – Ketua DPRD Barito Selatan (Barsel) HM Farid Yusran mengatakan dirinya sependapat dievaluasinya susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten ini dievaluasi kembali.

“Karena, susunan organisasi perangkat daerah yang ada saat ini tidak sesuai dengan kondisi terakhir,” katanya, Senin (3/7/2023).

Untuk itu, dirinya sependapat dengan eksekutif yang akan melakukan evaluasi struktur susunan OPD dengan mengajukan raperda mengenai hal tersebut dalam rapat paripurna DPRD Barsel

Baca Juga :  Optimalisasi Drainase Dipertanyakan

Ia berharap, dengan dievaluasi susunan OPD itu nantinya dapat lebih mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.

Selain itu ia juga menyampaikan, dalam rapat paripurna DPRD , Pemerintah Kabupaten Barsel juga telah mengajukan raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

“Setelah pembahasan raperda ini nantinya, baru DPRD bersama dengan eksekutif akan melakukan pembahasan APBD perubahan tahun anggaran 2023,” terang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barsel itu.

Baca Juga :  Tingkatkan Produksi Padi Nasional, Mentan Dan Gubernur Kalteng Gelar Rakor

Di samping mengajukan dua raperda, Pemkab Barsel dalam rapat paripurna ini juga menarik dua raperda yang telah diajukan sebelumnya.

“Adapun dua raperda itu yakni tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah serta raperda tentang retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing,” jelasnya.

Baca Juga :  Kadiskominfo Santik Kalteng Paparkan Peran Walidata dan Walidata

Menurut dia, penarikan dua raperda itu untuk disesuaikan kembali dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dan hal itu sesuai dengan hasil konsultasi eksekutif di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Penarikan dua raperda ini tetap berpedoman dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 77 dan 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ujar Farid Yusran. (hly/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA