KUALA KURUN, inikalteng.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Gunung Mas aharus mempunyai manajemen karir dan wajib memiliki standar kompetensi kinerja guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar dihubungi melalui ponselnya, Jumat (7/6/2024). Dimana pengisian jabatan harus ada standar kompetensi sesuai kualifikasi dan kinerja para pegawai di daerah setempat.
“Kami ingin pemda dalam menempatkan pejabat dinas harus berdasarkan keahliannya sesuai hasil uji kompetensi yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 5 tahun 2014,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut Akerman mengatakan, apabila pegawai dinyatakan kompeten maka dapat ditempatkan pada jabatan sesuai keahliannya, termasuk mengisi jabatan yang masih lowong.
“Kami legislatif selaku lembaga pengawasan agar pimpinan daerah dapat menempatkan para pejabat secara profesional sesuai dengan keahlian yang dimiliki,” harap Akerman.
Sebelumnya Sekda Kabupaten Gumas, Richard mengakui, sesuai program kerja pelaksanaan Uji Kompetensi bagi ASN lingkup pemda setempat terus dilakukan, namun disesuaikan dengan kebutuhan.
“Kami yakin disetiap ujian keahlian bagi ASN yang sudah dilaksanakan sebelumnya, tim asesor tetap memberikan penilaian yang objektif berdasarkan hasil penilaian tersebut,” kata Richard.
penulis : Heriyadi
editor : Adinata
Komentar