KUALA KURUN, inikalteng.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Akerman Sahidar menyarankan kepada perangkat daerah Kabupaten setempat agar memanfaatkan pendampingan dari kejaksaan dalam setiap melakukan pengadaan barang dan jasa.
“Saya ingin kepada perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas jangan ragu meminta pendampingan dari kejaksaan terkait pengadaan barang dan jasa jika memang dirasa perlu,” ucap Akerman Sahidar saat dihubungi melalui telepon selulernya di Kuala Kurun, Kamis (19/1/2022).
Menurutnya, pendampingan dari Kejaksaan Negeri Gumas tentu akan memberi rasa aman kepada perangkat daerah, sehingga perangkat daerah tidak ragu dan khawatir melakukan berbagai proses pengadaan barang dan jasa.
“Adanya pendampingan ini, maka proses pengadaan barang dan jasa dapat berjalan baik dan lancar, tentunya juga akan berpengaruh terhadap perekonomian di wilayah setempat,” sebut Politisi PDI Perjuangan ini.
Selain itu, ditambah dia, Pemerintah setempat saat ini telah menjalin kerja sama dengan Kejari setempat terkait pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Hal ini, tentunya perangkat daerah dapat menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas.
Kerja sama tersebut lanjutnya merupakan landasan dasar bagi perangkat daerah yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa untuk meminta pendampingan. Dengan demikian, maka ke depan tidak ada permasalahan.
“Lebih baik kita mencegah. Daripada kita berurusan dengan hukum. Untuk itu pendampingan dari kejaksaan dianggap penting dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” tutup Akerman Sahidar. (hy/red4)