KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan I, bertempat di ruang Paripurna, Kamis (23/9/2021).
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pada Badan musyawarah (Banmus) agenda paripurna ini adalah pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
Kemudian, Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021, juga persetujuan dan penandatanganan bersama pimpinan DPRD dan kepala daerah atas rancangan Perda tentang perubahan APBD tahun 2021.
Dilanjutkan dengan persetujuan dan penandatanganan bersama pimpinan DPRD dan kepala daerah terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah didampingi Wakil Ketua I, Yohanes dan diikuti sejumlah anggota dewan. Sedangkan pihak eksekutif dihadiri Bupati Kapuas, unsur Forkopimda serta para kepala SOPD.
“Hari ini dilakukan rapat paripurna setelah sebelumnya dilakukan finalisasi Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2021,” kata Ardiansah saat pimpin rapat.
Ardiansah berharap dengan ditandatanganinya dua rancangan Perda tersebut akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah ke depannya. “Semoga ada dampak positif untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas,” harapnya.(sri)
Komentar