PALANGKA RAYA – Surat himbuan yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Nomor 420/65 BP/SD.03/III/2020, tanggal 4 Maret 2020, mendapat protes dari Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto.
Protes Ketua DPRD Palangka Raya ini, bukan tanpa alasan. Pasalnya, salah satu poin dalam surat imbauan itu memuat agar siswa, guru dan seluruh warga sekolah menghentikan sementara waktu melakukan salam berjabat tangan/sentuhan fisik antara peserta didik dengan guru.
“Di sini saya tidak setuju, imbauan menghentikan berjabat tangan sementara waktu. Padahal jabat tangan merupakan salam dan ciri khas dari budaya Indonesia. Lalu gantinya salam yang bagaimana,” kata Sigit di Palangka Raya, Kamis (5/3/2020).
Ia menjelaskan, surat imbauan tersebut memang merupakan langkah yang tepat sebagai upaya untuk mewaspadai ancaman virus Corona (Covid-19). Namun hendaknya, imbauan tersebut menitikberatkan agar siswa maupun guru memperhatikan kebersihan diri maupun lingkungan sekolah.
“Yang lebih tepat dibanding menghentikan berjabat tangan sementara waktu, yakni mendorong pihak sekolah bagaimana meningkatkan kesehatan lingkungan dan kesehatan peserta didik termasuk warga sekolah,” katanya.
Untuk diketahui, Disdik Kota Palangka Raya mengeluarkan Surat Himbauan Nomor 420/65 BP/SD.03/III/2020. Surat itu ditandatangani pada 4 Maret 2020 oleh Kepala Disdik Kota Palangka Raya, H Akhmad Fauliansyah.
Ada tiga poin dalam surat yang ditujukan kepada sekolah tingkat Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri/Swasta di Palangka Raya tersebut.
Poin pertama, siswa, guru dan seluruh warga sekolah membiasakan gerakan cuci tangan dengan menggunakan sabun.
Kedua, menghentikan sementara waktu siswa, guru dan seluruh warga sekolah untuk melakukan salam berjabat tangan/sentuhan fisik antara peserta didik dengan guru. Sebagai gantinya bisa dengan menggunakan salam lain yang sesuai dengan budaya Indonesia.
Ketiga, siswa, guru dan seluruh warga sekolah untuk dapat menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan sekolah.
Surat himbauan ini sebagai upaya Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya untuk mewaspadai ancaman virus Corona (Covid-19). (red)