SAMPIT, inikalteng.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Angga Aditya Nugraha, mengapresiasi Kapolres Kotim dan jajarannya yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu baru-baru ini dengan barang bukti yang cukup besar yaitu 1 kilogram (kg) dari dua orang terduga.
“Saya menberikan apresiasi kepada Kapolres Kotim dan jajarannya karena berhasil mengagalkan peredaran narkoba, dan baru kali ini Polres Kotim berhasil menangkap bandar yang jumlah barang buktinya sangat besar,’ ujar Angga di Sampit, Selasa (12/11/2024).
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya mendukung penegak hukum dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, bahkan hingga ke pelosok desa sekalipun.
Angga juga sepakat bila pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum di Indonesia. Hal itu sebagai efek jera kepada para pelaku. Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polres Kotim dinilai sudah menyelamatkan sekitar 5.348 jiwa dari bahaya narkoba jenis sabu.
Kemudian berkaitan dengan hukuman yang setimpal bila perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa 1 gram sabu dapat disalahgunakan oleh lima orang, maka kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati. “Saya mendukung kepolisian dalam menerapkan pasal dengan hukuman berat. Karena narkoba ini sudah sangat meresahkan masyarakat, mengancam dan merusak masa depan generasi muda,” ucap Angga. (**)
Penulis : Emi
Editor : Ardi
Komentar