Ketua Komisi I DPRD Kapuas Harapkan Penentuan Perangkat Desa Sesuai Aturan

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin mengharapkan kepada para kepala desa yang baru dilantik dapat bekerja sesuai aturan, terutama dalam menentukan perangkat desa.

Menurut Legislator dari Partai Hanuran ini, para kades dalam menentukan perangkat desa harus mengacu pada Undang-undang dan Permendagri, serta transparan dalam pemilihan para perangkat desa.

Baca Juga :  DPRD Kapuas Paripurna Penyampaian Nota Keuangan R-APBD 2022

“Saya minta kepada kepala desa terpilih untuk memilih perangkat desa mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta transparansi kepada masyarakat,” kata Lawin, Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut, wakil rakyat dari Dapil IV Kapuas ini berpesan kepada kepala desa terpilih untuk selalu mengutamakan musyawarah mufakat dalam Pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Ketua BK DPRD Kalteng Kunjungi DPRD Kapuas

“Jangan sampai pembangunan di desa tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pemilihan perangkat desa biar perlu di lakukan test secara terbuka sehingga warga memiliki kesempatan untuk menjadi perangkat desa,” harapnya.

Baca Juga :  Zuli Eko Prasetyo Minta Masyarakat Tetap Tenang

Sehingga pemuda di desa bisa mendapat kesempatan untuk diberdayakan sebagai perangkat desa secara adil dan terbuka dan transparansi.

Selain itu, dalam hal pengelolaan ADD dan DD harus tepat sasaran jangan sampai menabrak aturan sehingga terjadi penyimpangan yang berakibat pada terhambatnya pembangunan. (sri/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA