Hasil Gelar Perkara di Mabes Polri Simpulkan Tidak Cukup Bukti
SAMPIT, inikalteng.com – Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) menyatakan bahwa perkara yang melibatkan Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) Gusta Jaya yang ditangani Penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berdasarkan fakta-fakta gelar perkara dinilai belum didukung bukti yang cukup. Hal itu sesuai surat yang dikeluarkan oleh Bareskrim Mabes Polri, baru-baru ini.
Terkait hal itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotim M Abadi mengatakan, dari kesimpulan hasil gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, proses hukum yang dijalani Gustap Jaya tersebut dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Kotim pada LP/55/III/2021/Kalteng/Res Kotim tanggal 18 Maret 2021, belum didukung bukti yang cukup.
“Kami sudah menerima hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Mabes Polri pada tanggal 8 Mei 2021 lalu, bahwa perkasa yang dijalani Gustap Jaya selaku Ketua Koperasi GMB sesuai dengan kesimpulan surat yang dikeluar oleh Bareskrim Mabes Polri tersebut, dinyatakan belum didukung bukti yang cukup,” ungkap Abadi kepada wartawan di Sampit, Minggu (20/6/2021).
Selain itu, lanjutnya, di dalam hasil gelar juga disebutkan bahwa Syarat Pelaporan Saudara Marwan Cs belum memenuh syarat. Karena tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perkoperasian. Salah satunya belum dilaksanakannya audit terhadap Koperasi GMB.
“Pelapor belum memenuhi syarat. Marwan Cs ini harus banyak belajar lagi tentang perkoperasian. Makanya kami sangat menyayangkan tindakan dan langkah Marwan Cs yang membawa masalah ini ke ranah hukum. Seharusnya permasalahan ini diselesaikan dulu di internal Koperasi GMB,” terang Abadi.
Karena itu, dia meminta kepada Penyidik Satreskrim Polres Kotim agar mempertimbangkan hasil gelar yang dikeluarkan oleh Bareskrim Mabes Polri tersebut dalam penanganan kasus dugaan yang melanggar Pasal 372 KUHP yang disangkakan terhadap Gustap Jaya. Supaya yang bersangkutan mendapatkan keadilan hukum.
Abadi juga meminta kepada Kapolres Kotim agar M Wanson selaku Kepala Desa Pahirangan, Kecamatan Mantaya Hulu, Kabupaten Kotim tersebut yang ditangkap beberapa waktu lalu atas dugaan keterlibatan dengan kasus Gastap Jaya, dibebaskan dari penahanan. Hal ini sesuai Pasal 17 KUHAP yang menegaskan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan kepada seseorang yang diduga keras telah melakukan suatu tindak pidana, dan dugaan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
“Karena masih dalam perkara kasus yang sama, tentunya perkara ini belum dapat diproses, sebagaimana surat hasil gelar perkara khusus yang dikeluarkan oleh Bareskrim Mabes Polri,” kata Abadi. (ya/red)