Ketua KPU Gumas Akui Dua Bapaslon Pilkada Gumas Penuhi Syarat

KUALA KURUN, inikalteng.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Elfrinst G Tumon mengakui dua bakal pasangan calon (Bapaslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Gunung Mas sudah memenuhi syarat.

“Ya, hari ini kita sudah memverifikasi administrasi kedua bapaslon yang sudah mendaftar di KPU Gumas dan dinyatakan syaratnya sudah terpenuhi,” katanya di Kuala Kurun, Senin (16/9/2024).

Baca Juga :  BTIK Universitas Muhammadiyah Latih Operator Pengelola Website

Elfrinst menambahkan, setelah lolos administrasi kedua bapaslon Buapti dan wakil Bupati Gumas ini, maka hasil yernsut akan disampaikan kepada timnya masing-masing.

Pada tanggal 15 hingga 18 September 2024, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan dan tanggapan bagi bapaslon di dalam maupun luar jaringan, ungkapnya.

Dalam menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap bapaslon, kata Elfrinst, ada formulir yang sudah disiapkan dan harus diisi dengam melampirkan dokumen pendukung.

Baca Juga :  Dukung Pogram BBI dan Bangga BBWI, Kalteng Expo 2023 Resmi Dibuka

Apabila ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, maka KPU Gumas akan melakukan klarifikasi terhadap bapaslon tersebut. Untuk proses klarifikasi dilakukan pada 21 September 2024, ungkapnya.

Selanjutnya ujar dia, pada 22 September 2024, KPU Gumas akan melakukan penetapan. Pada 23 September 2024 pengundian nomor urut paslon dan masa kempanye pada 25 September 2024.

Baca Juga :  Wagub Kalteng Ikuti Rakor Evaluasi Pembukaan Sektor Pendidikan

Diketahui, bapaslon Jaya S Monong-Efrensia LP Umbing mendaftar pada hari Rabu 28 Agustus 2024. Sedangkan bapaslon Kusnadi B Halijam-Daldin mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024 pada hari Kamis.

 

Penulis : Heriyadi
Editor : Yohanes Frans Dodie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA