oleh

Ketua PDIP Kalteng Tegaskan Rekomendasi Cabup Kotim 2020 Belum Keluar

SAMPIT – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Kalteng, Arton S Dohong menegaskan, surat rekomendasi Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sampai saat ini belum dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

“Sekalipun tahapan penilaian dari para calon yang sudah mendaftar di DPD PDIP Kalteng sudah ada hasilnya dari pihak DPP, tapi tetap untuk rekomendasinya memang belum ada,” kata Arton saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Senin (27/7/2020).

Baca Juga :  Pj Bupati Pulpis Ajak Sukseskan Pesta Demokrasi 2024

Diungkapkan, pengurus DPD PDIP Kalteng sendiri belum mengetahuinya kapan rekomendasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim dari PDI Perjuangan dikeluarkan oleh DPP.

“Saya juga belum tahu kapan surat rekomendasi itu dikeluarkan dan ditembuskan ke DPD. Biasanya apabila DPP sudah memiliki keputusan, pengurus DPD PDIP Kalteng akan diberi kabar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Mura Buka Festival Tira Tangka Balang

Arton yang juga mantan Bupati Gunung Mas itu menanggapi terkait banyaknya masyarakat khususnya para kader dan massa militan PDIP Kalteng menanti kabar terkait surat rekomendasi partai besutan Megawati Soekarno Putri itu. Orang nomor satu di DPD PDIP Kalteng tersebut meminta untuk tetap bersabar.

“Saya minta kader, simpatisan dan militan PDIP tetap bersabar menunggu keputusan DPP terkait surat rekomendasi untuk Calbup dan Cawabup di Kabupaten Kotawaringin Timur. Apabila sudah ada kabar dari DPP, kami DPD akan segera mengabarkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Camat dan Lurah Diminta Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Ditambahkan Arton, apapun keputusan yang dikeluarkan oleh DPP PDIP terkait siapa nantinya yang akan diberikan mandat maju di Pilkada Kotim, maka ia mengimbau agar seluruh kader, simpatisan dan militan PDIP merapatkan barisan untuk memenangkan pasangan calon yang sudah ditetapkan melalui keputusan DPP PDIP.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA