Komisi II DPRD Kapuas Pelajari Terkait Retribusi Pasar ke Banjarmasin

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Sejumlah anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Kalsel.

Kunker itu dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Syarkawi H Sibu, bersama Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas Algrin Gasan didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Kapuas H Darwandie, serta anggota komisi.

Baca Juga :  Pansus I DPRD Kapuas Kunker ke DPRD DI Yogyakarta

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Algrin Gasan mengatakan, kunker yang sudah dilaksanakan tersebut untuk membahas retribusi pasar, dan di sana sudah menggunakan sistem aplikasi permanen.

“Saat kami kunjungan ke sana, terkait retribusi pasar itu salah satunya sistem setoran sudah menggunakan aplikasi, atau tidak manual lagi,” kata Algrin Gasan, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga :  DPRD Kapuas dan PT GAL Bahas Penyelesaian Hak Karyawan

Sehingga, lanjut Algrin, tidak ada lagi pihak pasar menitip setoran retribusi ke petugas Dinas Perindag Kota Banjarmasin, tetapi langsung bayar di loket Perindag Kota Banjarmasin. “Kita tentunya akan mendorong Pemkab Kapuas melalui SOPD terkait nantinya bisa menerapkan hal itu,” harapnya.

Dengan sistem tersebut, lanjut dia juga untuk menghindari kebocoran pemungutan retribusi pasar. Jadi antara setoran oleh pedagang ke loket Dinas Perindag Kota Banjarmasin dengan setoran Dinas Perindag ke kas daerah sama, atau tidak berubah-ubah, karena sudah menggunakan sistem aplikasi permanen tidak manual.

Baca Juga :  Pemkab Mura Sertijab Lingkup Setda, Diskominfo SP dan Bapenda

“Luar biasa retribusi pasar di Perindag Kota Banjarmasin baru triwulan 1 bulan Maret, sudah tercapai target Rp8 miliar tahun 2021,” pungkasnya. (sri/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA