KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat bersama dengan Pemerintah Daerah Kapuas dan PT Sembilan Tiga Perdana (STP), Tim Pembebasan Tanah dan Masyarakat terkait dengan sengketa lahan, di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas, Senin (24/10/2022).
Rapat dipimpin Anggota Komisi II DPRD Kapuas, Berinto dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya. Turut hadir Camat Kapuas Hulu, Bambang, Kepala Desa Katanjung Bariano Mardiani A, perwakilan masyarakat, dan juga dihadiri dari pihak direksi PT STP, serta dari masyarakat.
Berinto mengatakan, dari hasil musyawarah penyampaian pendapat serta pokok-pokok pikiran rapat seluruh peserta rapat maka diambil beberapa kesimpulan yang tertuang dalam berita acara.
Disebutkan, pertama, terkait batas Desa Katanjung dan Desa Hurung Tampang agar Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas segera menyelesaikan titik batas desa.
Kedua, agar mengukur kembali tanah atau lahan atas nama Abdul Riduansyah, Ahmad Setiawan, dan Igoe dkk bersama PT STP, Humas PT STP Tim desa dan kecamatan, agar diselesaikan secara musyawarah pada tanggal, 1 November 2022.
Ketiga, agar PT Sembilan Tiga Perdana memprioritaskan nasyarakat setempat Ikut terlibat menjadi karyawan. Dan, keempat PT Sembilan Tiga Perdana agar membantu setiap hari besar keagamaan dan adat istiadat.
“Ini merupakan bentuk responsif kami anggota DPRD Kapuas, terutama Komisi dua. Dan kami memfasilitasi persoalan-persoalan masyarakat,” kata Berinto.
Ia juga mengapresiasi semua pihak, termasuk PT STP yang sudah hadir. Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu ini cukup transparan dan terbuka melihat persoalan-persoalan masyarakat.
“Sudah diinformasikan dari pihak PT STP tadi bahwa mereka berinvestasi di Kapuas ingin memberikan yang terbaik untuk daerah. Harapan mereka begitu,” ucapnya.
Dijelaskan legislator dari Partai NasDem ini juga sudah disepakati merupakan kesepakatan forum termasuk disepakati PT STP mereka akan verifikasi kembali, mengukur kembali terkait dengan komplain atau yang dipersoalkan oleh masyarakat.
“Terkait pengukuran tanah ini disepakati mereka dan sudah ditentukan tanggal. Mereka bersepakat memulainya tanggal 1 November 2022,” jelasnya. (sri/red4)