Komisi II DPRD Kotim Dukung Penindakan Tegas Terhadap Pelaku Galian C Ilegal di Cempaga Hulu

Paisal: Itu Kejahatan Terhadap Lingkungan

SAMPIT, inikalteng.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Paisal Damarsing, menyatakan sangat mendukung langkah penegakan hukum kepada terduga pelaku galian C ilegal di Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim. Karena kerukan galian uleh terduga pelaku tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Tentu kami di dewan mendukung langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri terhadap pelaku tambang galian C ilegal tersebut. Pelaku harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat kerukan galian tersebut,” ujar Paisal di Sampit, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga :  Pembangunan Bukan Hanya untuk Kota, Perhatikan Daerah Pelosok

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, langkah hukum perlu dilakukan. Sedangkan eks bekas galian C yang saat ini bakal jadi danau di Cempaga Hulu, wajib dipertanggungjawabkan.

Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

“Saya harap bekas galian yang sudah terlanjur dikeruk itu, bisa dikembalikan atau direnovasi seperti kondisi sebelumnya,” ujar Paisal.

Baca Juga :  Infrastruktur Pertanian Jangan Dibiarkan Rusak

Selain yang bersangkutan harus diproses hukum, juga kawasan lahan yang telah dirusaknya harus dikembalikan seperti sediakala. Namun, perlu juga jadi catatan bersama supaya ada rasa keadilan, maka harus ada pengecekan ke lahan yang digali. Apakah lahan itu berada di kawasan hutan produksi atau bukan. Bila lahan galian itu berada di kawasan hutan, maka tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan bisa dikenakan melanggar pasal berlapis. Artinya, selain diproses menggunakan Undang-Undang Minerba, juga berbagai aturan yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Perlu juga dipertimbangkan, apakah lahan itu milik pribadi yang dilengkapi sertifikat atau tidak.

Baca Juga :  Pemerintah Diminta Permudah Pembuatan Izin Galian C

“Saya harap pihak terkait benar-benar teliti dalam menangani kasus ini. Namun dari kaca mata saya, aktivitas ilegal itu memang murni kejahatan terhadap lingkungan hidup,” pungkas Paisal. (ya/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA