Terkait Retribusi Sejumlah Pengelola Parkir
SAMPIT, inikalteng.com – Sejumlah pemenang tender parkir di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak menyetorkan retribusi pungutan parkir ke kas daerah. Sikap ini dinilai akan berpengaruh terhadap target penerimaan daerah dari instansi yang bersangkutan. Karena itu, Komisi IV DPRD Kotim dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
“Nanti akan kami cek dulu dan kami akan panggil Dishub Kotim untuk mengetahui apa yang menjadi masalahnya dengan sektor parkir ini. Karena dari dulu-dulu gak beres-beres hanya urusan parkir ini,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Kotim, M Kurniawan Anwar di Sampit, Rabu (19/10/2022).
Diingatkan, sikap pengelola parkir yang tidak patuh ini akan berpengaruh kepada capaian kinerja SOPD itu sendiri. Selain itu, juga, akan berpengaruh terhadap target capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
“Harusnya Dinas Perhubungan mengambil sikap tegas dengan pengelola parkir yang asal-asalan dan terkesan tidak maksimal ini. Jika berani mengambil pengelola, ya harus berani pula dengan segala risikonya. Jangan sampai pemerintah daerah yang dirugikan kalau tidak disetor,” kata Kurniawan.
Dia menekankan pihak ketiga yang mengelola parkir ini wajib dievaluasi. Tidak disetornya retribusi ini merupakan pengingkaran kesepakatan. Pemerintah bisa melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pihak-pihak yang mengelola parkir tersebut.
“Wanprestasi sudah untuk mereka yang tidak mematuhi kesepakatan menyetorkan retribusi ke kas daerah sesuai dengan waktunya,” kata politisi PAN Kotim ini.
Sementara berdasarkan data dari Dishub Kotim, ada sekitar delapan pengelola parkir di Kota Sampit yang belum membayar retribusi ke kas daerah selama tiga bulan. Dishub Kotim sudah melayangkan surat peringatan kepada oknum pengelola parkir ini supaya segera menyelesaikan kewajibannya ke kas daerah. (ya/red1)