Bahas Soal Kelayakan Tersus. Bagaimana dengan PT NDS?
SAMPIT – Dalam waktu dekat, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Komisi IV, akan memanggil pelaku usaha Terminal Khusus (Tersus) PT Surya Mentaya Gemilang (SMG) yang berlokasi di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.
Pemanggilan ini terkait hasil temuan lapangan jajaran Komisi IV saat melakukan baru-baru ini, di mana ada beberapa tersus yang perizinannya berdasarkan Tempat Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dinilai tidak layak beroperasi.
“Kami akan panggil perusahaan yang bersangkutan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada minggu depan. Mudahan tidak ada kendala,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kotim Dadang Siswanto SH yang dibincangi wartawan di Sampit, Rabu (5/8/2020).
Namun, ketika disinggung mengenai PT Nusantara Doking Sejahtera (NDS) yang beroperasi di wilayah Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, yang dasar izin operasinya juga TUKS dan juga telah disambangi oleh Komisi IV belum lama ini, Dadang menjelaskan pihaknya ingin fokus dengan PT SMG terlebih dahulu.
“Kita ingin fokus dulu dengan PT SMG ini. Nanti akan kita telusuri lebih jauh berdasarkan hasil temuan fakta-fakta di lapangan,” tuturnya.
Diketahui, belum lama ini jajaran Komisi IV DPRD Kotim melakukan inspeksi mendadak (sidak) usaha TUKS di daerah setempat. Hasilnya ditemukan fakta-fakta lapangan yang mengarah kepada dugaan tidak layaknya beberapa tersus beroperasi.(red)