Komisi IV DPR Kotim akan Panggil Pemilik PT SMG

Bahas Soal Kelayakan Tersus. Bagaimana dengan PT NDS?

SAMPIT – Dalam waktu dekat, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Komisi IV, akan memanggil pelaku usaha Terminal Khusus (Tersus) PT Surya Mentaya Gemilang (SMG) yang berlokasi di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Pemanggilan ini terkait hasil temuan lapangan jajaran Komisi IV saat melakukan baru-baru ini,  di mana ada beberapa tersus  yang perizinannya berdasarkan Tempat Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dinilai tidak layak beroperasi.

Baca Juga :  Diminta Pihak Keluarga, Nuryakin jadi Saksi Pernikahan di RSUD Dorys

“Kami akan panggil perusahaan yang bersangkutan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada minggu depan. Mudahan tidak ada kendala,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kotim Dadang Siswanto SH yang dibincangi wartawan di Sampit, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga :  Penutupan Anak Sungai Picu Banjir di Kotim

Namun, ketika disinggung mengenai PT Nusantara Doking Sejahtera (NDS) yang beroperasi di wilayah Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, yang dasar izin operasinya juga TUKS dan juga telah disambangi oleh  Komisi IV belum lama ini, Dadang menjelaskan pihaknya ingin fokus dengan PT SMG terlebih dahulu.

Baca Juga :  Asisten I Setda Kapuas Ikuti Rakornas Wasin 2021 BPKP RI

“Kita ingin fokus dulu dengan PT SMG ini. Nanti akan kita telusuri lebih jauh berdasarkan hasil temuan fakta-fakta di lapangan,” tuturnya.

Diketahui, belum lama ini jajaran Komisi IV DPRD Kotim melakukan inspeksi mendadak (sidak) usaha TUKS di daerah setempat. Hasilnya ditemukan fakta-fakta lapangan yang mengarah kepada dugaan tidak layaknya beberapa tersus beroperasi.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA