Komisi IV DPRD Gelar RDP Terkait Kelayakan TUKS di Kotim

SAMPIT – Menyikapi adanya Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tidak layak untuk kegiatan bongkar muat namun tetap dioperasikan, Komisi IV DPRD Kotim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Sampit dan Perusahan Besar Swasta (PBS) yang ada di Kotim.

Rapat ini dipimpin Ketua Komisi IV Dadang Siswanto didampingi Wakil Ketua H Ary Dewar dan sejumlah anggota Komisi IV seperti Handoyo J Wibowo, Nadie SPd dan Anggota DPRD Kotim lainnya.

Menurut Dadang, RDP ini untuk menindaklanjuti hasil kunjungan kerja (kunker) Komisi IV DPRD Kotim ke beberapa PBS yang ada di Kotim pada dua bulan yang lalu. Di mana dalam kunker itu, ditemukan adanya TUKS milik perusahaan yang tidak layak untuk kegiatan bongkar muat.

Baca Juga :  SK Menteri Wajibkan PT KMA Serahkan Lahan Warga Dua Desa

“RDP ini merupakan tindak lanjut kunjungan kerja kami ke beberapa perusahan perkebunan yang memiliki TUKS. Kami mendapati TUKS yang tidak layak untuk melakukan kegiatan bongkar muat. Sehingga kami meminta perusahaan tersebut dapat menuruti aturan yang sesuai dengan kepelabuhanan,” ujar Dadang saat memimpin rapat, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga :  Dilantik Sebagai Sekda, Septedy Siap Bekerja Maksimal dan Sukseskan Program Food Estate

Di tempat sama, Sekretaris Komisi IV DPRD Kotim Nadie mengatakan, dalam kunker pihaknya juga melihat TUKS milik salah satu PBS yang sudah baik. Tetapi untuk lebih baik lagi, TUKS itu harus ditingkatkan kelayakannya. Hal ini demi kelangsungan masyarakat di daerah setempat, terutama yang bermukim di wilayah utara Kotim.

“Kami juga melihat ada TUKS yang tidak layak untuk dilakukan kegiatan, dan mereka juga hadir dalam RDP ini. Perusahaan itu sudah kelihatan menunjukkan keseriusannya untuk melakukan pembaharuan pembangunan, terutama TUKS di perusahaannya,” ucap Nadie.

Baca Juga :  Legislator Minta Penegak Hukum Buru dan Tangkap Bos Miras di Sampit

Menurut dia, TUKS itu adalah aset daerah Kotim, sehingga perusahaan yang ada di Kotim harus menaati aturan yang berlaku. Pihaknya berharap saat kunjungan berikutnya nanti, semua TUKS sudah bagus dan sudah sesuai kelayakannya dengan aturan kepelabuhanan.

“Saat kunjungan beberapa bulan lalu, kami memang sempat marah, karena mendapati banyak TUKS yang tidak sesuai aturan. Tetapi dengan RDP ini, pihak perusahaan bersedia datang, dan kami anggap perusahaan yang hadir ini sudah serius untuk memperbaikinya. Sehingga ke depan, tidak ada lagi Tersus yang tidak sesuai dengan prosedur,” kata Nadie.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA